2012, Cadangan Minyak Indonesia Turun

Reporter

Editor

Minggu, 25 Desember 2011 13:58 WIB

Reaktifasi kilang minyak. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) menghitung cadangan minyak terbukti pada tahun depan bakal menurun. Hal tersebut karena minimnya kegiatan eksplorasi selama bertahun-tahun.

Deputi Pengendalian dan Operasi BP Migas, Rudi Rubiandini, menyatakan cadangan terbukti untuk minyak di 2012 hanya sekitar 3,92 miliar barel. Menurun dari cadangan tahun 2011 yang berada di angka 4,03 miliar barel. "Diperkirakan akan habis dalam 13 tahun mendatang," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Ahad 25 Desember 2011.

Penurunan cadangan minyak dipastikan karena produksi yang terus digenjot dan tidak diimbangi dengan kegiatan eksplorasi. Dia menjelaskan selama tahun 2011 minyak yang diproduksi mencapai hingga 300 juta barel. Sementara penambahan cadangan minyak dari 41 rencana pengembangan lapangan hanya berkisar 240 juta barel.

Normalnya, minyak yang diproduksi harus sama diganti dengan jumlah yang serupa untuk mempertahankan cadangan. Meski begitu dari sisi rasio pergantian minyak selama 2011 sudah cukup baik ketimbang tahun 2010. Reserve Replacement Ratio di 2011 mencapai 61 persen, sementara di 2010 hanya 41 persen. "Ini berarti ada tambahan sebanyak 61 persen dari minyak yang diproduksikan," kata Rudi.

Dia tidak dapat memastikan apakah dalam beberapa tahun ke depan cadangan minyak tersebut dapat ditambah. Penambahan cadangan minyak sangat ditentukan oleh kegiatan eksplorasi yang intensif. Supaya eksplorasi dapat berjalan lancar, diperlukan dukungan pemerintah untuk mendorong iklim investasi.

Iklim investasi di sektor migas sendiri saat ini tidak terlalu cerah, mengingat penawaran lelang blok migas terakhir hanya diminati oleh perusahaan-perusahaan yang belum begitu besar. Faktor yang dirasakan paling menghambat untuk kegiatan eksplorasi ini adalah mekanisme birokrasi yang berbelit di pemerintah daerah, serta kurang seriusnya pemerintah dalam menyediakan data lapangan migas. "Mungkin karena biayanya yang mahal, tapi data yang tidak cukup ini membuat investor besar kurang berminat."

Karena itu dia berharap pemerintah dapat mengalokasikan dana di APBN untuk mendukung kegiatan penyediaan data hulu migas. Hal itu diyakini olehnya akan berdampak positif pada iklim investasi dan merambat ke penambahan cadangan serta produksi minyak nasional di tahun-tahun mendatang.

BP Migas saat ini hanya ditugasi pemerintah untuk mengoptimalisasi produksi minyak nasional. Pemerintah diakui masih belum fokus soal penambahan cadangan minyak. "Dampaknya memang belum terasa sekarang. Tanpa eksplorasi sejak dini, saya khawatir anak cucu kita tidak mendapat minyak yang cukup," ujar dia.

GUSTIDHA BUDIARTIE

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya