TEMPO Interaktif, Jakarta - Nasabah kartu kredit kini bisa sediit bernafas lega. Penagih utang atau debt collector tak akan bisa lagi melancarkan teror di malam hari atau asal tagih pada jam-jam istirahat.
Soalnya, Bank Indonesia kini mengatur waktu penagihan kartu kredit. "Kalau menelepon hanya boleh dari jam 8 pagi hingga jam 8 malam," kata Direktur Sistem Pembayaran dan Akunting Bank Indonesia, Ronald Waas, di kantor Bank Indonesia, Selasa, 8 November 2011.
Ronald menambahkan, Waktu penagihan pun disesuaikan dengan lokasi dimana pemegang kartu berada. Sebagai contoh, untuk pemegang kartu yang berada di Jayapura, waktu penagihan lewat telepon disesuaikan dengan Waktu Indonesia Timur. "Termasuk jika pemegang kartu berada di luar negeri," ujarnya.
Selain itu para penagih juga tidak boleh terus-menerus menelepon pemegang kartu. Ronald menegaskan, debt collector juga hanya boleh bicara dengan pemegang kartu.
"Jika yang mengangkat telepon orang lain, penagih tidak bisa bicara pada orang tersebut," katanya.
Aturan ini rencananya masuk dalam revisi Peraturan Bank Indonesia mengenai alat pembayaran menggunakan kartu (APMK).
Selain pembatasan waktu telepon, beleid ini juga mengatur beberapa hal lain seperti batas maksimal suku bunga, batas kepemilikan kartu yang disesuaikan dengan penghasilan nasabah serta penggunaan jasa penagihan.
Rencananya aturan ini selesai dibahas akhir bulan ini dan mulai diberlakukan Desember mendatang.