Pemerintah Siapkan RUU Sistem Pengupahan Nasional

Reporter

Editor

Jumat, 19 Desember 2003 13:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pengupahan Nasional sebagai acuan pelaksanaan pengupahan bagi perusahaan. Ini dimaksudkan untuk menghindari gejolak dan tuntutan pekerja terhadap kenaikan upah, seperti yang selama ini terjadi. "Penyusunan dilakukan untuk mencapai kesamaan pandangan, terutama menyangkut hal-hal prinsip tentang pengupahan," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea dalam Workshop Kajian Pengembangan Sistem Pengupahan, di Jakarta, Rabu (27/11). Ia menargetkan, selambat-lambatnya tahun 2004 mendatang, telah ada sistem pengupahan yang lebih baik dan bisa diterima semua pihak. Meskipun sistem itu tidak memberikan kepuasan kepada pengusaha maupun pekerja sepenuhnya. Untuk tahun 2003, Jacob berharap tingkat Upah Minimum Provinsi (UMP) sama dengan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Sehingga sasaran tahun berikutnya bukan lagi kebutuhan hidup minimun, melainkan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurut Jacob, permasalahan pengupahan terus bertambah setiap tahun, baik secara kualitas maupun kuantitas. Ini dikarenakan kurang kuatnya perangkat hukum maupun kebijakan lain sebagai pedoman. Ia juga menilai sistem pengupahan di Indonesia sangat timpang. Terdapat perbedaan yang terlalu besar antara upah direktur dengan pekerja. Karena itu, perlu segera dibuat UU Sistem Pengupahan. Ke depan, pemerintah akan menghapuskan penetapan upah minimun sebagai jaring pengaman. Selanjutnya upah ditentukan berdasarkan kekuatan pasar, yaitu antara kekuatan dan kemampuan perusahaan. "Itu jika dimungkinkan," katanya. Konsekuensi atas sistem tersebut, kata Jacob, antara lain muncul persaingan yang sehat antar perusahaan yang sejenis. Demikian pula di tingkat pekerja akan muncul persaingan produktivitas. Namun, ia mengingatkan, sisi negatif yang muncul dari persaingan itu harus benar-benar dipikirkan. Jacob juga menawarkan alternatif lain, yaitu penerapan upah minimum sesuai jenis usaha dan status permodalan. Ia mencontohkan, untuk perusahaan modal asing harus memiliki besaran upah yang berbeda dengan perusahaan modal dalam negeri, joint venture, atau bahkan Usaha Kecil Menengah (UKM). "Tapi ini perlu dikaji lagi, mengingat kondisi dan kemampuan perusahaan tersebut berbeda-beda," katanya. Faktor lain yang harus diperhitungkan adalah biaya pekerja (labour cost) dan biaya keseluruhan (total cost) yang mempengaruhi kebijakan perusahaan untuk penetapan upah pekerjanya. Pengkajian biaya pekerja ini, kata dia, akan membantu mengatasi kesenjangan yang terlalu besar antara penerima upah tertinggi dan terendah. Transparansi pengalokasian biaya pekerja dan biaya keseluruhan, diyakininya dapat membantu mengatasi kendala tersebut. Untuk mencapai sistem pengupahan yang adil dan layak, lanjut Jacob, produktivitas setiap individu harus terukur. Perbedaan upah antar individu harus setara dengan perbedaan kontribusinya dalam proses produksi. (Retno Sulistyowati-Tempo News Room)

Berita terkait

Desa Leluhur Kamala Harris di India Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan di Pilpres AS

2 menit lalu

Desa Leluhur Kamala Harris di India Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan di Pilpres AS

Kamala Harris bersaing ketat dengan Donald Trump pada Pilpres AS. Sebuah desa di India mendoakan kemenangan Harris.

Baca Selengkapnya

Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 53 Bulan Berturut-turut, Namun Nilai Surplusnya Berkurang

7 menit lalu

Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 53 Bulan Berturut-turut, Namun Nilai Surplusnya Berkurang

Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan neraca perdagangan Indonesia kembali mengalami surplus pada kuartal III 2024.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Jepang, 8 Negara Ini Punya Taman Bunga Sakura

7 menit lalu

Tak Hanya Jepang, 8 Negara Ini Punya Taman Bunga Sakura

Panorama bunga sakura tak hanya bisa dinikmati di Jepang

Baca Selengkapnya

Klaim KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, Cak Imin Tak Tahu Apakah Bakal Menang Satu Putaran

13 menit lalu

Klaim KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, Cak Imin Tak Tahu Apakah Bakal Menang Satu Putaran

Cak Imin juga menepis kabar gembosnya sokongan dari KIM Plus terhadap pasangan Ridwan Kamil dan Suswono dalam Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Sritex, Aliansi Masyarakat Tekstil Minta Prabowo Selesikan Masalah Impor Ilegal dan Borongan

13 menit lalu

Tak Hanya Sritex, Aliansi Masyarakat Tekstil Minta Prabowo Selesikan Masalah Impor Ilegal dan Borongan

Airlangga Hartarto mengatakan peran pemerintah dalam upaya penyelamatan Sritex hanya sebagai fasilitator.

Baca Selengkapnya

Marak Cybercrime, BRI Pastikan Seluruh Data Nasabah Aman

16 menit lalu

Marak Cybercrime, BRI Pastikan Seluruh Data Nasabah Aman

Pengamanan BRI secara internal dilakukan secara berulang

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Hapus Utang UMKM di Bank BUMN, Erick Thohir Hitung Angkanya Tembus Rp 8,7 Triliun

24 menit lalu

Prabowo akan Hapus Utang UMKM di Bank BUMN, Erick Thohir Hitung Angkanya Tembus Rp 8,7 Triliun

Merespons keinginan Prabowo, Erick Thohir menyebut saat ini pemerintah telah menyusun Peraturan Pemerintah perihal hapus tagih kredit UMKM.

Baca Selengkapnya

Ketua Kompolnas Budi Gunawan: Polri Perlu Didukung untuk Bantu Program Prioritas Pemerintah

24 menit lalu

Ketua Kompolnas Budi Gunawan: Polri Perlu Didukung untuk Bantu Program Prioritas Pemerintah

Ketua Kompolnas Budi Gunawan menyebut Polri perlu diberdayakan dan terus dibangun.

Baca Selengkapnya

Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

33 menit lalu

Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

Presiden Prabowo hari ini resmi melantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU pengganti Hasyim Asy'ari. Bagaimana jejak karier Iffa?

Baca Selengkapnya

Survei Litbang Kompas Pilgub Jakarta: Generasi Baby Boomers Banyak Belum Tentukan Pilihan, Mengapa?

39 menit lalu

Survei Litbang Kompas Pilgub Jakarta: Generasi Baby Boomers Banyak Belum Tentukan Pilihan, Mengapa?

Dalam survei ini, Litbang Kompas memetakan latar belakang pemilih berdasarkan tingkat usia.

Baca Selengkapnya