Percepatan Pasokan Gas Ke Singapura Diteken  

Reporter

Editor

Rabu, 26 Oktober 2011 17:25 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik (Tengah), didampingi Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo (kiri) dan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo . TEMPO/Amston Probel

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, akhirnya menandatangani surat percepatan realisasi pengiriman gas ke Singapura sebanyak 40 juta kaki kubik per hari (MMSCFD).

Seharusnya, gas sudah mengalir ke Singapura sejak tanggal 1 Oktober lalu namun karena mekanisme pertukaran gas yang berbelit dan tak kunjung rampung, gas baru dikirim paling cepat awal November mendatang. "Segera setelah surat ini ditandatangan, kita upayakan," ujar Jero Wacik di kantornya, Rabu, 26 Oktober 2011.

Akibat keterlambatan tersebut, Indonesia dapat dikenakan denda Rp 5 miliar per hari yang akan menjadi beban negara. Setelah ditandatangani surat percepatan, pemerintah akan mengupayakan agar denda tersebut tidak dibebankan kepada Indonesia.

Apabila gas tersebut sudah dialirkan ke Singapura, pemerintah berpotensi memperoleh pendapatan sekitar Rp 15 miliar per hari atau Rp 5,4 triliun per tahun dengan harga jual yang ditawarkan sebesar US$ 17 per juta british thermal unit (MMBTU).

Pemerintah terikat kontrak dengan Singapura untuk memasok gas selama 17 tahun. Sumber gas berasal dari Blok Koridor milik Conoco Philips sekitar 300 juta kaki kubik per hari dan Lapangan Gajah Baru yang dikelola oleh Premiere Oil dengan rencana semula sebanyak 100 juta kaki kubik per hari.

Pertukaran gas dilakukan karena pemerintah juga harus menambah pasokan gas untuk menyalakan pembangkit listrik milik PLN yang berada di Jawa Barat. Pemerintah lalu memutuskan mengurangi ekspor gas Singapura yang berasal dari Blok Koridor Conoco Philips dan menukarnya dengan menambah pasokan dari Lapangan Gajah Baru sebanyak 40 juta kaki kubik per hari.

Deputi Pengendalian Operasi Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini, menyatakan, nantinya gas hasil pertukaran dialirkan untuk PLTGU Muara Tawar, Bekasi. Dari hitungannya, pasokan gas 40 juta kaki kubik per hari tersebut setara dengan mengurangi beban pemakaian bahan bakar minyak PLN sebanyak 6 ribu barel per hari.

Selain tambahan pasokan dari Gajah Baru, PLN juga direncanakan mendapat tambahan gas dari Lapangan Jambi Merang sebanyak 65 juta kaki kubik per hari mulai Januari 2012. Selain mendapatkan total tambahan pasokan gas sebanyak 105 juta kaki kubik, penghematan PLN bisa mencapai Rp 6 triliun.

GUSTIDHA BUDIARTIE

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya