TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perhubungan Agum Gumelar rencananya Jumat (19/12) akan mengukuhkan jabatan Ketua dan Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi. Bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Komite nantinya akan menjalankan institusi baru bernama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Kepala Hubungan Masyarakat Ditjen Postel Ketut Prihadi kepada Tempo News Room, Rabu (17/12), menuturkan Komite Regulasi terdiri atas satu orang ketua yang otomatis dijabat oleh Dirjen Postel Djamhari Sirat dan empat orang anggota hasil seleksi yang dilakukan pemerintah dan beberapa pakar November lalu. Empat anggota itu adalah Koesmarihati (61) sebelumnya pernah menjadi Direktur PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. dan Direktur Utama PT. Telekomunikasi Seluler. Soetjipto (62) pernah menjadi Komisaris PT Indonesian Satellite Corporation Tbk. dan Deputi Menparsenibud. Suryadi Azis (36) sekarang bekerja sebagai dosen di beberapa universitas di Jakarta dan Direktur Operasional PT Layar Production. Hery Nugroho (36) kini menjabat dosen sekaligus Peneliti Senior di Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2003 tentang Penetapan BRTI disebutkan tugas institusi ini adalah melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi yang meliputi, antara lain menetapkan perizinan, standar kinerja operasi, standar kualitas layanan, biaya interkoneksi, dan standar alat dan perangkat telekomunikasi. Ucok Ritonga - Tempo News Room
Berita terkait
BRIN Kirim Surat Teguran, Minta Ratusan Pensiunan Ilmuwan Kosongkan Rumah di Puspiptek
1 menit lalu
BRIN Kirim Surat Teguran, Minta Ratusan Pensiunan Ilmuwan Kosongkan Rumah di Puspiptek
BRIN meminta ratusan pensiunan ilmuwan mengosongkan rumah dinas di Puspiptek paling lambat 15 Mei 2024