Pemerintah Tuntut Perusahaan Thailand Bayar Ganti Rugi  

Reporter

Editor

Senin, 26 September 2011 13:37 WIB

abc.net.au

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah berkukuh meminta ganti rugi pada kasus pencemaran minyak Montara di Laut Timor. Menteri Perhubungan Freddy Numberi menuntut perusahaan minyak dan gas asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), bersedia menandatangani nota kesepahaman penyelesaian ganti rugi.

"Besaran besaran ganti rugi bisa dinegoisasi, bukan harga mati. Yang penting mengakui dan harus mengganti kerugian,” kata Freddy, Senin 26 September 2011. Pemerintah, kata dia, tak mempermasalahkan jika PTTEP meminta verifikasi kerusakan dan nilai kerugian. “Silakan verifikasi, kami tak masalah."

Dia menambahkan, PTTEP sudah mengirim tim untuk verifikasi. Pemerintah menunggu hasil kerja tim tersebut. “Bila nanti ada perbedaan hasil, itu bisa dinegoisasikan."


PTTEP Australia adalah pengelola ladang minyak Montara yang meledak di Blok Atlas, Australia Utara, pada 21 Agustus 2009. Perusahaan ini digugat pemerintah untuk membayar ganti rugi senilai Rp 23,27 triliun. Tuntutan ini, kata Freddy, didasari data dan bukti adanya pencemaran minyak di sekitar Laut Timor, Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan pemerincian pemerintah, kilang minyak Montara telah menumpahi wilayah seluas 28.663,1 kilometer persegi. Tumpahan berada di 14 desa di Pulau Rote, Kabupaten Rote, dan 8 desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kupang. Estimasi tumpahan minyak di sejumlah daerah itu sebanyak 400 barel atau 64 ton per hari. Kejadian ini berlangsung selama 75 hari sejak 21 Agustus hingga 3 November 2009.


Dari tumpahan tersebut, pemerintah meminta PTTEP mengganti kerugian sebanyak Rp 23,27 triliun. Perinciannya Rp 17,14 triliun untuk kerugian sosial, ekonomi, dan lingkungan (kerugian lingkungan sebanyak Rp 10 triliun, sosial ekonomi Rp 6,3 triliun dan Rp 800 miliar untuk klaim nelayan).

Sedangkan biaya lainnya, sebanyak Rp 4,5 triliun, untuk biaya pemulihan, Rp 1,62 triliun untuk longterm monitoring selama 10 tahun, dan biaya operasional tim sebanyak Rp 1,9 miliar. Klaim ini sudah didasari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2011.


Sebelumnya, Executive Vice President PTTEP, Luechai Wongsirasawad, menyatakan pihaknya belum menemukan adanya bukti terjadinya pencemaran dan kerusakan sumber daya alam di teritorial laut Indonesia. "Sampai saat ini memang tidak ada kerusakan, kecuali Pemerintah Indonesia dapat memberikan bukti ilmiah terkait hal tersebut," ujar Luechai saat berkunjung ke Tempo.

NUR ROCHMI

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

24 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

43 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.

Baca Selengkapnya