Pemerintah Masih Data Pengguna 2,4 Ghz

Reporter

Editor

Kamis, 24 Juli 2003 09:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Asosiasi penyelenggara jasa internet nirkabel (IndoWLI) dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi lewat Balai Monitoringnya di daerah-daerah masih terus melakukan pendataan terhadap penyelenggara jasa internet nirkabel yang belum memiliki izin. Sejak dilakukan akhir tahun lalu, sampai kini sudah tercatat 16 penyelenggara di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang telah mendaftar. Sementara bagi mereka yang masih belum memiliki izin diberi kesempatan sampai akhir Februari. Jika belum juga, pemerintah terpaksa menindak mereka, ujar Ketua IndoWLI Barata W. Wardhana kepada Koran Tempo di Jakarta, Kamis (20/2). Barata menyebutkan dalam pendataan tersebut, selain masalah perizinan, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan penyelenggara seperti penggunaan penguat daya (booster) yang meningkatkan daya pemancar untuk jaringan satu titik ke banyak titik (point to multi point) sampai 36 dbmW dan satu titik ke satu titik (point to point) sampai 40 dbmW. Juga ditemukan pemilihan lokasi pemancar (base station) yang berdekatan antara satu penyelenggara dengan lainnya. Seharusnya, ujar Barata lagi, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Postel nomor 241 tahun 2000 daya maksimal untuk pemancar internet satu titik ke banyak titik dibatasi maksimal 30 dbmW, sedangkan untuk jaringan satu titik ke satu titik (point to point) diperkenankan sampai 36.02 dbmW. Akibatnya, tambah dia, jangkauan pemancar bertambah dari tiga kilometer menjadi sampai 20 kilometer sehingga mengganggu pemancar milik penyelenggara lain. Mengenai posisi pemasangan pemancar, menurut Barata juga menjadi permasalahan yang cukup serius. Penyebabnya, ujar dia, para penyelenggara jasa ini masih kesulitan untuk melakukan pemetaan pemancar karena tidak memiliki peralatan global positioning system untuk menentukan koordinat pemancar masing-masing. Jadi sulit untuk membuat peta pemancar, kata dia. Pernah ada kasus, ungkapnya, di Propinsi Bali, beberapa waktu lalu sempat terjadi perebutan posisi pemancar antar dua penyelenggara karena keduanya merasa terganggu dengan pemancar yang berdekatan. Tapi, ujarnya, masalah ini sudah bisa diatasi dengan mengacu pada SK Dirjen yang menggariskan bahwa yang berhak mendapat izin lokasi adalah penyelenggara yang lebih dulu mendapat izin frekuensi. Akhirnya yang satu mau mundur dan mencabut pemancarnya kata dia. Secara teknis, papar dia, jarak ideal antar satu pemancar dengan yang lainnya adalah tiga sampai empat kilometer. Tapi itu semua tergantung lokasinya, kata dia. Semakin rapat pemancar, tuturnya, jarak tersebut bisa semakin bertambah jauh hingga tujuh kilometer. Di samping melakukan pendataan, menurut Barata, IndoWLI juga meminta kepada pemasok alat dan perangkat telekomunikasi untuk melakukan sertifikasi alat dan perangkat mereka ke Balai Uji Ditjen Postel, guna memperoleh label layak operasi. Standar pengujian, jelasnya, meliputi batas daya yang digunakan, besarnya bandwidth dan spesifikasi lainnya, yang harus sesuai dengan batasan dari pemerintah. Selain itu, kalau sudah ada sertifikat, bisa diketahui siapa yang bertanggung jawab kalau misalnya alat rusak atau terjadi interferensi, ujar Barata. Dia menambahkan, karena masih banyak penyelenggara internet kabel di luar Pulau Jawa yang belum terdaftar, kemungkinan besar jangka waktu pendataan ini akan diperpanjang sampai akhir Maret. Mengenai biaya hak pemakaian frekuensi, Barata berpendapat sudah tidak ada lagi masalah di antara penyelenggara. Biaya perpemancarnya sekitar Rp 2,7 juta, ujarnya. Ditemui terpisah Kepala Hubungan Masyarakat Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto membenarkan Ditjen Postel masih terus memproses permintaan izin yang masuk. Tidak ada sweeping, hanya pembinaan saja, tegasnya menanggapi isu pemerintah akan melakukan pembersihan. Menurutnya, masalah seputar pemakaian frekuensi 2,4 gigahertz ini adalah masalah yang sensitif. Di luar negeri, ujarnya, memang ada beberapa jenis frekuensi yang dibebaskan tanpa dipungut biaya. Tapi keistimewaan itu, kata dia, hanya diperuntukkan bagi keperluan riset, pendidikan dan kesehatan. Sementara frekuensi 2,4 gigahertz di Indonesia digunakan untuk keperluan bisnis, sehingga harus dipungut bayaran. Ucok Ritonga

Berita terkait

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradila

3 menit lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradila

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

3 menit lalu

EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

Pengusaha Robert Bonosusatya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret kawan-kawannya. Begini cerita Robert.

Baca Selengkapnya

Masjid Indonesia Nagoya di Jepang Mulai Dibangun, Selesai 2025

4 menit lalu

Masjid Indonesia Nagoya di Jepang Mulai Dibangun, Selesai 2025

Masjid Indonesia Nagoya sudah memasuki tahap pembangunan. Nilai proyek masjid Indonesia ini sekitar Rp 9,9 miliar.

Baca Selengkapnya

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

8 menit lalu

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

Berbagai serangga yang memberikan manfaat bagi manusia berupa produk yang bernilai komersial.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

9 menit lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

11 menit lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Astra International Tebar Dividen Rp 21 T, Dapat Rp 519 per Saham

11 menit lalu

Astra International Tebar Dividen Rp 21 T, Dapat Rp 519 per Saham

Astra International akan bagi-bagi dividen tunai tahun buku 2023 mencapai Rp 21 triliun atau Rp 519 per saham. Ada Rp 12,8 triliun laba ditahan.

Baca Selengkapnya

Hasil dan Klasemen Liga 1: Madura United Raih Tiket Terakhir ke Championship Series Usai Seri Lawan Arema FC

18 menit lalu

Hasil dan Klasemen Liga 1: Madura United Raih Tiket Terakhir ke Championship Series Usai Seri Lawan Arema FC

Madura United meraih satu tiket tersisa untuk melangkah ke babak Championship Series Liga 1 2023-2024. Bagaimana rekap hasil pekan terakhir?

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

20 menit lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Profil Pyo Ye Jin Aktris Multitalenta yang Membuat Terobosan dalam Industri Hiburan Korea

20 menit lalu

Profil Pyo Ye Jin Aktris Multitalenta yang Membuat Terobosan dalam Industri Hiburan Korea

Pyo Ye Jin adalah aktris Korea Selatan yang banyak berkarya di berbagai genre.

Baca Selengkapnya