TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan delapan blok Gas Metana Batubara (Coal Bed Methana/CBM) dengan sistem lelang langsung. Delapan blok CBM itu terletak di Kalimantan. Perincinya, Blok Bangkanai II, Bangkanai IV, Kuala Kapuas I, dan Kuala Kapuas II di Kalimantan Tengah. Blok Tanah Laut di Kalimantan Selatan, West Sanga-Sanga I di Kalimantan Timur, serta Blok Bangkanai I dan Bangkanai III di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Evita Herawati Legowo menyampaikan blok CBM itu ditawarkan dengan bagi hasil 55 persen pemerintah dan 45 persen kontraktor." Selain itu juga pergantian biaya produksi sebesar 100 persen," kata dia di Jakarta, Senin 1 Agustus 2011. Dengan syarat kewajiban memasok ke dalam negeri minimal 25 persen dan first tranche petroleum (FTP) sebesar 10 persen. FTP merupakan hasil produksi yang langsung dipotong sesuai dengan persentase bagi hasil.
Pemerintah meminta kepada para kontraktor minimal besaran bonus tanda tangan untuk penawaran blok gas metana batubara tersebut sekitar US$ 1 juta, "Kecuali untuk WK Tanah Laut yang minimal US$ 1,5 juta," kata dia.
Selain menawarkan blok gas metana batu bara, Kementerian ESDM juga menawarkan satu wilayah kerja migas dengan penawaran langsung untuk periode II 2011. "Yaitu Wilayah Kerja Kuala Pambuang di Kalimantan Tengah," ujarnya. Blok seluas 7.946 kilometer tersebut ditawarkan dengan split bagi hasil 60:40 untuk minyak dan proporsi serupa untuk bagi hasil gas. Seperti biasa, pemerintah meminta minimal bonus tanda tangan untuk blok migas tersebut sebesar US$ 1 juta dengan kewajiban pasokan untuk domestik sebanyak 25 persen dari hasil produksi.
GUSTIDHA BUDIARTIE
Berita terkait
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas
3 Oktober 2017
Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas
19 Februari 2017
Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Baca SelengkapnyaIni Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas
18 Januari 2017
Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.
Baca SelengkapnyaKrisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas
22 November 2016
DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.
Baca SelengkapnyaMigas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi
29 Agustus 2016
Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas
20 Agustus 2016
Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.
Baca SelengkapnyaPerubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat
3 Agustus 2016
Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan
Baca SelengkapnyaKPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas
13 Januari 2016
KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata
Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16
Desember 2015.
Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas
10 Juli 2015
Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.
Baca SelengkapnyaFaisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas
22 Mei 2015
SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.