TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin impor udang berjenis Penaeus Vanamae. Kalau saja terdapat impor udang pada jenis tersebut, artinya tak mengantongi izin dari pemerintah.
"Impor udang itu ilegal," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Ketut Sugama, melalui telepon selulernya, Jumat, 15 Juli.
Penggiat perikanan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menemukan aktivitas impor udang beku mulai Januri hingga April 2011. Jumlah impor udang beku itu mencapai 628,300 kilogram dengan nilai US$ 2,611,023. KIARA pun menuding Menteri Kelautan Fadel Muhammad berbohong bahwa dirinya telah melarang impor udang.
Ketut mengatakan kementerian tidak pernah mengubah peraturan tentang impor udang. Oleh karena itu, ia meminta KIARA melaporkan temuan itu kepada kementerian.
Ia berharap KIARA dapat menjelaskan identitas importir tersebut, begitu pula dengan negara asal maupun tujuan impor di wilayah Indonesia. Ia berjanji akan menggunakan data itu untuk menelisik keberadaan importir itu. "Kami akan memberi tindakan tegas bila pengusaha itu terbukti mengimpor udang secara ilegal," ucapnya.
Adapun Riza Damanik, Sekretaris Jenderal KIARA, mengatakan lembaganya tidak perlu melaporkan temuan itu ke kementerian sebab timnya menemukan impor itu dari hasil olahan data Badan Pusat Statistik (BPS). Data mentah BPS itu berasal dari Kementerian Perdagangan.
"Seharusnya mereka tahu-lah. Data itu, kan, dari pemerintah juga," kata dia melalui telepon selulernya.
Namun demikian, ia mengaku tak menemukan data asal udang impor tersebut. Begitupula dengan identitas perusahaan yang melakukan impor udang. Bila merujuk pada impor udang 2007 hingga 2008, kata dia, udang tersebut berasal dari Cina, Thailand, serta India.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan
2 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi
6 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya
23 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.
Baca SelengkapnyaProduksi Garam Nasional Lampaui Target
28 Februari 2024
Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,
Baca SelengkapnyaCina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia
5 Februari 2024
Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.
Baca SelengkapnyaLangkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties
30 Januari 2024
KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia
18 Januari 2024
Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaTop 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap
14 Januari 2024
Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.
Baca SelengkapnyaDugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan
13 Januari 2024
Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.
Baca SelengkapnyaWartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari
14 Desember 2023
Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.
Baca Selengkapnya