MUI Jamin Pengurusan Sertifikasi Halal Cepat dan Murah  

Reporter

Editor

Kamis, 16 Juni 2011 16:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjamin proses pembuatan sertifikat halal berlangsung cepat dan murah. "Hanya butuh waktu dua minggu," ujar Ketua MUI Amidhan, Kamis, 16 Juni 2011.

Menurut Amidhan, perusahaan yang berminat mensertifikasi produknya cukup datang ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI dan mengisi formulir. Lalu, pihak LPPOM dan perusahaan menentukan bersama jadwal pemeriksaan oleh LPPOM ke pabrik perusahaan itu.

Selanjutnya, produk pabrik dibawa ke laboratorium MUI untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan ke komisi fatwa MUI. "Kalau produknya memenuhi standar halal, dalam dua minggu sertifikat sudah keluar," ujar Amidhan.

Sertifikat ini berlaku selama dua tahun. Jika setelah masa berlakunya habis dan pemegang sertifikat tidak memperpanjang, produknya dinilai tidak halal lagi. "Kita tidak tahu bahan baru apa yang ditambahkan," kata Amidhan.

Biaya pengurusan sertifikat halal akan berkisar Rp 1-5 juta. Perusahaan besar seperti Indofood yang omzetnya triliunan, menurut dia, tidak akan berkeberatan dengan biaya sertifikasi tersebut. "Tapi, bagi industri kecil, satu juta rupiah saja susah," kata Amidhan.

Karena itu, dalam pembiayaan sertifikasi halal, MUI memberlakukan sistem subsidi silang. Caranya, MUI bekerja sama dengan Kementerian Industri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, pemerintah daerah, dan Kementerian Agama. "Mereka yang membiayai. Bahkan ada yang digratiskan.”

Menurut Amidhan, kebutuhan akan sertifikasi halal produk saat ini semakin diminati di negara maju. Misalnya, Prancis yang sudah memiliki lembaga sertifikasi. Hal itu dibenarkan Rifda Ammarina, Ketua Penyelenggara Indonesia Halal Business and Food Expo 2011.

Rifka mencontohkan, perusahaan Nestle saat ini berani menyatakan seluruh produknya halal. "McDonald juga mengumumkan nugget-nya halal," kata Rifka. Jadi, jika perusahaan dalam negeri tidak berbenah dengan segera mensertifikasi halal produknya, Indonesia hanya akan menjadi pasar dari produk halal negara lain.

Data MUI menunjukkan, permintaan sertifikat halal produk di dalam negeri meningkat 100 persen pada tahun lalu. Berdasarkan catatan terakhir MUI, ada 3.191 perusahaan yang sudah disertifikasi, dengan 80.405 produk. Sebanyak 5.445 sertifikat halal diterbitkan.

ATMI PERTIWI

Berita terkait

Tenggat Sertifikasi Halal Diundur, BPJH: Fasilitasi Terkendala Anggaran Terbatas

5 jam lalu

Tenggat Sertifikasi Halal Diundur, BPJH: Fasilitasi Terkendala Anggaran Terbatas

Kepala BPJPH Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, selama ini fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK terkendala keterbatasan anggaran.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

1 hari lalu

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

Kewajiban sertifiakasi halal UMKM ditunda, Asosiasi UMKM minta pemerintah lebih aktif sosialisasikan sertifikasi halal kepada UMKM dan PKL

Baca Selengkapnya

Sertifikasi Halal UMK Diundur 2026, LPPOM Minta Sektor Hulu Diprioritaskan

1 hari lalu

Sertifikasi Halal UMK Diundur 2026, LPPOM Minta Sektor Hulu Diprioritaskan

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI minta sektor hulu diprioritaskan. Sertifikasi halal UMK diundur 2026.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

2 hari lalu

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Pedagang Pasar Rakyat Meminta Pemerintah Buat Skala Prioritas untuk Aturan Sertifikasi Halal

6 hari lalu

Asosiasi Pedagang Pasar Rakyat Meminta Pemerintah Buat Skala Prioritas untuk Aturan Sertifikasi Halal

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pariwisata Minta 3 Ribu Desa Wisata Ikut Sertifikasi Halal

9 hari lalu

Kementerian Pariwisata Minta 3 Ribu Desa Wisata Ikut Sertifikasi Halal

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong 3 ribu desa wisata untuk ikut sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Rumah Potong Hewan dan Unggas Wajib Sertifikasi Halal Per Oktober 2024

9 hari lalu

Rumah Potong Hewan dan Unggas Wajib Sertifikasi Halal Per Oktober 2024

LPPOM MUI jelaskan masih perlu penataan dan sosialisasi soal sertifikasi halal bagi rumah potong hewan jenis unggas.

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

10 hari lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

14 hari lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

14 hari lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya