Proses penyidikan tersebut dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Namun, Bambang juga menyebutkan pemenuhan target tersebut kembali tergantung pada kompleksitas kasus yang dihadapi.
"Kalau terlalu cepat, bisa mempertaruhkan kredibilitas KNKT," katanya. "Sebab, KNKT punya prosedur internasional. Nantinya, KNKT akan memberi masukan, saran kepada kementerian terkait hasil temuannya."
Saat ini, Cockpit Voice Recorder (CVR) yang merekam percakapan di kokpit pesawat Merpati MA-60 sudah diketahui posisinya dan akan segera diambil. "Saat air pasang, kedalaman lokasinya 20 meter, saat air surut 10 meter," lanjut Bambang.
Penemuan komponen kotak hitam ini menurutnya akan sangat membantu dan memudahkan penyidikan.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga akan melakukan evaluasi secara keseluruhan pada Merpati. "Kita akan evaluasi menyeluruh. Tidak hanya pesawat, tapi juga manajemen. Setelah itu, baru correction action," ujar Bambang.
ATMI PERTIWI