Dalam hal pemberian kartu kredit, Dodit mengatakan industri perbankan perlu melakukan beberapa pembenahan. Pertama, industri harus membahas tingginya selisih tingkat bunga kartu kredit tiap-tiap bank. “Saat ini disparitasnya tinggi,” kata Dodit.
Dodit mengatakan tingginya disparitas tersebut lantaran tiap bank mempunyai perhitungan berbeda ihwal tanggungan risiko tergantung selera bank. Kedua, AKKI akan mendorong bank saling bertukar informasi mengenai nasabah. “Sehingga kalau ada debitur buruk bank lain bisa tahu,” ujanya.
AKKI mendorong bank mengoptimalkan biro kredit sebagai sarana bertukar informasi debitur. AKKI memiliki daftar negatif debitur, yang menjadi salah satu sarana bertukar informasi mengenai debitur dengan rekam jejak buruk. “Negative list akan dioptimalkan kembali,” ujar Dodit.
Selain itu, Dodit mengatakan AKKI pun akan mendorong pengetatan aturan ihwal proses penagihan utang. AKKI, kata Dodit, akan mendorong standardisasi proses penagihan utang di antara bank-bank penerbit kartu kredit.
AKKI mendesak pengetatan dalam hal pemilihan jasa penagih utang. Ia mengatakan bahwa perusahaan penagih utang nantinya wajib berbentuk perusahaan terbatas dan diaudit secara berkala. “Hal itu sudah disampaikan pada BI (Bank Indonesia),” kata Dodit.
Bank sentral mencatat pada 2010 ada 13,5 juta kartu kredit beredar di Indonesia. Dengan total 199 juta transaksi senilai Rp 163 triliun. Sejak 2007, rata-rata jumlah kartu kredit bertumbuh sebesar 14 persen saban tahun.
ANANDA BADUDU