TEMPO Interaktif, Balikpapan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kalimantan Timur meminta nantinya kasus Chevron disidangkan di lokasi kejadian perkara, yakni di Balikpapan.
“Proyeknya di Kalimantan Timur dan Kantor Chevron ada di Balikpapan,” kata Kepala Kantor KPPU Balikpapan, Anang Triono, Kamis 28 April 2011.
Proyek pengembangan laut dalam Selat Makassar diprakarsai oleh Chevron Pacific Indonesia yang beroperasi di Balikpapan.
Anang berpendapat, KPPU Balikpapan merupakan perwakilan mencakup wilayah seluruh Kalimantan. Persidangan kasusnya di Balikpapan. Hal ini menurutnya mempermudah pemanggilan saksi-saksi dari Chevron maupun BP Migas wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
Kantor KPPU Balikpapan, lanjut Anang, sudah beberapa kali menyidangkan kasus persaingan usaha terjadi di Kalimantan Timur. Menurut Anang, komisioner serta investigator KPPU datang langsung dari Jakarta untuk melaksanakan persidangan di Balikpapan.
“Contohnya sidang proyek lelang jalan Kutai Kartanegara senilai Rp 9,6 miliar. Komisioner melaksanakan pemeriksaan lanjutan para saksi peserta lelang proyek jalan tersebut,” tuturnya.
Anang mengatakan akan mengusulkan lokasi pelaksanaan sidang Chevron pada KPPU di Jakarta. Meskipun tidak dilibatkan dalam kasus ini, dia berharap KPPU Balikpapan bisa turut mendukung pelaksanaan sidang komisionernya.
KPPU sedang menangani proyek pengembangan laut dalam atau Indonesia Deepwater Development (IDD) yang diprakarsai oleh kontraktor minyak asal Amerika Serikat, PT Chevron Pacific Indonesia. Penyelidikan dilakukan karena ada laporan indikasi persekongkolan proyek antara Chevron dan para peserta tender, yaitu PT Technip Indonesia, PT Worley Parsons Indonesia, dan PT Singgar Mulia.
KPPU telah membentuk tim khusus guna menelusuri dugaan kejanggalan dalam pemberian kontrak Front-End Engineering and Design (FEED) dari Chevron pada tiga perusahaan. Pihak-pihak terkait akan diundang untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan.
SG WIBISONO