Marwan Batubara: KPK Harus Usut Blok West Madura

Reporter

Editor

Senin, 18 April 2011 15:24 WIB

Pertamina. REUTERS/Beawiharta
TEMPO Interaktif, jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies Marwan Batubara mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi dalam pengalihan kepemilikan saham di Blok West Madura. "Sudah jelas faktanya, seharusnya pengalihan saham itu harus melalui tender terbuka," kata Marwan kepada Tempo di Jakarta, kemarin.

Marwan menuding para pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berada di balik pengalihan saham milik Kodeco dan CNOOC kepada 2 perusahaan, yaitu PT Sinergino Citra Harapan dan Pure Link Investment Ltd. "Jadi, pemerintah harus membatalkan pengalihan saham itu. Jangan mengabaikan kepentingan rakyat," ujar Marwan, yang juga mantan anggota DPR.

Sebelumnya Marwan menyebutkan potensi pendapatan dari Blok West Madura Offshore selama 20 tahun diperkirakan Rp 120 triliun. Pendapatan itu diasumsikan jika pengeluaran untuk cost recovery (biaya pengeluaran perusahaan pemilik kontraktor minyak dan gas) sebesar 30 persen, sehingga potensi keuntungan dari West Madura mencapai Rp 90 triliun.

Sesuai dengan pola bagi hasil 85 persen untuk pemerintah dan 15 persen untuk kontraktor, potensi keuntungan bagi kontraktor adalah 15 persen dikalikan Rp 90 triliun atau Rp 13,5 triliun. Karena hanya diberi kesempatan memiliki saham 50 persen, Pertamina dan negara berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan 50 persen dikalikan Rp 13,5 triliun atau Rp 6,75 triliun.

Jika Pertamina mengelola Blok West Madura secara penuh, cost recovery yang dikeluarkan negara dapat dihemat. “Dan diyakini klaim cost recovery bebas dari praktek penggelembungan yang diduga cukup banyak terjadi pada kontrak-kontrak minyak dan gas,” kata Marwan dalam pernyataan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Jika potensi penghematan cost recovery sekitar 10 persen, negara dapat menyelamatkan APBN sebesar 10 persen dikalikan Rp 30 triliun atau Rp 3 triliun selama 20 tahun. Jika Pertamina mengelola penuh, terbuka kesempatan bagi pemerintah dan DPR untuk membandingkan besarnya cost recovery yang selama ini diklaim Kodeco sebagai operator Blok West Madura.

Pengelolaan Blok West Madura di Jawa Timur saat ini menjadi silang sengketa antara Pertamina dan Kementerian Energi. Kontrak blok tersebut diteken pada 7 Mei 1981 dengan porsi kepemilikan saham PT Pertamina Persero 50 persen, Kodeco Energy Co Ltd 25 persen, dan CNOOC Madura Ltd 25 persen. Kontrak tersebut akan berakhir pada 6 Mei 2011.

Namun, sebelum kontrak habis, Kodeco mengalihkan separuh sahamnya kepada PT Sinergindo Citra Harapan. Begitu pun dengan CNOOC, yang mengalihkan separuh ke Pure Link Investment Ltd. Akhirnya komposisi kepemilikan berubah menjadi Pertamina 50 persen, Kodeco Energy 12,5 persen, CNOOC 12,5 persen, PT Sinergindo 12,5 persen, dan Pure Link 12,5 persen.

BOBBY CHANDRA | NUR ROCHMI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

8 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

11 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

13 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

19 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya