Ia menyatakan tidak ada kesulitan mengubah salah satu pasal dalam peraturan yang menyoal tenggat waktu kapal tipe C yang merupakan kapal khusus melayani kegiatan lepas pantai (offshore). Asas cabotage yang mengatur bahwa kapal-kapal di perairan Indonesia harus berbendera merah putih.
Selama ini hanya kapal di sektor offshore yang belum menjalankan asas tersebut. Ke depan asas ini berlaku untuk kapal-kapal jenis C dan lepas pantai.
Setelah revisi rampung, aturan langsung diberikan kepada pemangku kepentingan lainnya yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia menegaskan aturan itu tidak lantas mengubah poin-poin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sejak diberlakukan asas cabotage pada 2005, jumlah armada di Indonesia mengalami peningkatan. Pada tahun lalu, jumlah kapal meningkat 64,62 persen atau menjadi 9.945 unit (13,1 juta GT) ketimbang tahun sebelumnya yaitu sekitar 6.041 unit (5,67 juta GT).
Di Indonesia, kapal yang melayani kegiatan lepas pantai terbagi atas tiga kategori, yakni kapal tipe A, B, dan C. Untuk kapal tipe A terdiri dari Tugboats, Mooring Boats, Utility Vessels, Barges, Landing Craft, Oil Barges, Security Boats, Sea Trucks, Crew Boats, Crane Barges, Pilot Barges, dan Anchor Boats. “Jenis kapal ini telah ditutup untuk kapal asing sejak 1 Januari 2010,” katanya.
Untuk kapal tipe B terdiri dari Accomodation Barges, Anchor Handling and Tugs (AHT), Anchor Handling and Tug Supply (AHTS), ASD Tugboats, Platform Supply Vessel (PSV), Seismic Vessel, Crane Barge, Floating Storage and Offloading (FSO), Floating Production Storage and Offloading (FPSO).
Sedangkan untuk kapal tipe C yang terdiri dari Jack Up Rig, Drill Ship, Submersible Rig, dan Cable Laying Ship, nantinya akan dimasukkan ke dalam kategori khusus.
SUTJI DECILYA