Bank Tak Bisa Hapus Utang Korban Merapi

Reporter

Editor

Kamis, 27 Januari 2011 16:00 WIB

Bank Mandiri. TEMPO/Subekti
TEMPO Interaktif, Jakarta -Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perbankan tidak bisa menghapus tagihan kredit seret korban bencana, salah satunya korban erupsi Gunung Merapi. Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Zulkifli Zaini mengatakan jika ada kredit macet, maka Bank Mandiri hanya bisa melakukan hapus buku dan tidak berwenang melakukan hapus tagih terhadap kredit-kredit tersebut. "Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara," kata Zulkifli, Kamis (27/1), di gedung DPR.

Berdasarkan data bank, ada beberapa segmen kredit yang mengalami dampak akibat erupsi Gunung Merapi, salah satunya yang terkait kredit kecil (bussines banking). Total kredit kecil yang terkena dampak sebesar Rp 11,38 miliar, dari sebanyak 14 debitur. "Setelah kita lihat langsung di lapangan, ternyata yang betul-betul terkena dampak adalah 3 debitur dengan total Rp 6,4 miliar," kata Zulkifli.

Untuk segmen mikro, yang terkena dampak sebesar Rp 6,8 miliar dengan jumlah rekening 225 rekening. Setelah dilakukan pendalaman, yang betul-betul terkena dampak adalah 185 debitur dengan total Rp 2,89 miliar. Dari total tersebut, sebanyak 18 debitur dengan nilai Rp 328 juta telah melunasi kewajibannya. Untuk debitur mitra binaan atau PKBL Bank Mandiri, yang terkena dampak adalah 128 rekening dengan jumlah Rp 1,14 miliar. "Untuk semua nasabah tersebut, kami lakukan restrukturisasi sesuai ketentuan yang ada, yaitu ketentuan Bank Indonesia. Sedangkan yang untuk PKBL sesuai surat edaran Menteri BUMN," katanya.

Bank Mandiri melakukan restrukturisasi sampai dengan jangka waktu 3 tahun, dan selama waktu tersebut kredit yang ada tetap dalam kolektibilitas lancar. Selain itu, juga pemberian 'grace period' untuk tidak melakukan pembayaran pokok atau bunga selama 3-6 bulan.

Menurut Deputi Bidang Jasa Kementerian BUMN Parikesit Suprapto, memang ada hambatan aturan bagi BUMN perbankan untuk menghapuskan hak tagih. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 menyebutkan bahwa piutang macet masih dikategorikan sebagai aset negara, sehingga penyelesaiannya tidak bisa dilakukan berdasarkan hukum korporasi. "Saat ini rencananya revisi dari undang-undang tersebut, dibawah kordinasi Kementerian Keuangan, sedang diajukan ke DPR," katanya pada kesempatan yang sama.

EVANA DEWI

Berita terkait

Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

21 hari lalu

Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

Turunnya pendapatan sebagian peminjam pinjol menaikkan risiko kredit macet di masa lebaran.

Baca Selengkapnya

Generasi Z dan Milenial Terbanyak Terjerat Kredit Macet Pinjol, Apa Sebabnya?

52 hari lalu

Generasi Z dan Milenial Terbanyak Terjerat Kredit Macet Pinjol, Apa Sebabnya?

Ekonom Yusuf Wibisono angkat bicara soal akar masalah fundamental dari maraknya kredit macet Pinjol pada generasi muda.

Baca Selengkapnya

Prabowo Cerita Pernah Punya Utang di Bank Mandiri dan Telah Bayar Lunas: Rekam Jejak Saya Tidak Terlalu Buruk

59 hari lalu

Prabowo Cerita Pernah Punya Utang di Bank Mandiri dan Telah Bayar Lunas: Rekam Jejak Saya Tidak Terlalu Buruk

Prabowo Subianto bercerita, dia pernah punya utang di PT Bank Mandiri Tbk dan telah membayar utang itu 100 persen tanpa potongan.

Baca Selengkapnya

Kredit Korporasi dan Komersial Kerek Aset Bank Mandiri, Terbesar Se-Indonesia

1 Februari 2024

Kredit Korporasi dan Komersial Kerek Aset Bank Mandiri, Terbesar Se-Indonesia

Aset Bank Mandiri pada 2023 mencapai Rp 2.174 triliun. Ditopang oleh pertumbuhan kredit korporasi dan komersial.

Baca Selengkapnya

Jokowi Puji Semangat Kerja Nasabah PNM: Pengusaha Jangan Ngelentruk, Nglokro..

30 Januari 2024

Jokowi Puji Semangat Kerja Nasabah PNM: Pengusaha Jangan Ngelentruk, Nglokro..

Jokowi mengaku sangat senang melihat kredit macet permodalan yang terbilang lebih rendah dibanding temuan kredit macet perbankan.

Baca Selengkapnya

Kredit Macet Nelayan Capai Rp 878 Miliar, Ganjar-Mahfud Janji Bakal Diputihkan

28 Januari 2024

Kredit Macet Nelayan Capai Rp 878 Miliar, Ganjar-Mahfud Janji Bakal Diputihkan

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengunjungi Kampung Nelayan Kurnia di Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Kerja Sama ITB-Pinjol Danacita Sediakan Cicilan UKT Berpotensi Kredit Macet

26 Januari 2024

Ekonom Sebut Kerja Sama ITB-Pinjol Danacita Sediakan Cicilan UKT Berpotensi Kredit Macet

Cicilan UKT ITB via Pinjol Danacita berpotensi jadi kredit macet.

Baca Selengkapnya

Kala Ganjar dan Mahfud Md Janji Bakal Hapus Kredit Macet Petani-Nelayan

26 Januari 2024

Kala Ganjar dan Mahfud Md Janji Bakal Hapus Kredit Macet Petani-Nelayan

Pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud Md berjanji bakal menghapus kredit macet petani dan nelayan jika jadi pemenang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Janji Hapus Kredit Macet Petani dan Nelayan

26 Januari 2024

Mahfud Md Janji Hapus Kredit Macet Petani dan Nelayan

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md berjanji akan menghapus kredit macet petani dan nelayan.

Baca Selengkapnya

Akulaku Diberi Waktu hingga Juni untuk Perbaiki Bisnis Paylater

14 Januari 2024

Akulaku Diberi Waktu hingga Juni untuk Perbaiki Bisnis Paylater

OJK memberikan tambahan waktu kep Akulaku untuk mengambil sejumlah langkah perbaikan bisnis paylater hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya