Menteri Negara BUMN, Mustafa Abubakar. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, menegaskan bahwa direksi sebuah BUMN diperbolehkan untuk merangkap jabatan. "Dalam peraturan tidak dilarang untuk melakukan hal itu," kata Mustafa, Rabu (19/1), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Mustafa mencontohkan dalam holding BUMN yang bergerak di bidang pupuk. Menurutnya, direksinya bisa merangkap menjadi komisaris di anak perusahaan. "Satu di antaranya adalah direksi holding dari 5 atau 4 anggota komisaris. Ini memang kebijakan kami. Untuk tahap holding penuh, direksi boleh merangkap sebagai angggota komisaris," kata Mustafa.
Rangkap jabatan juga bertujuan untuk pengawasan dan kelancaran komunikasi. Dengan catatan, rangkap jabatan tersebut tidak diatur secara khusus dalam Anggaran Dasar beberapa perusahaan atau terdapat benturan kepentingan. "Selain itu di Pertamina juga sudah lama dilakukan, juga Telkom. Direktur Utama Telkom menjadi Komisaris Utama Telkomsel, sudah lama itu. Jadi antara induk dan anak perusahaan," kata Mustafa.