Pengusaha Hotel Keluhkan Kenaikan Pajak Air Bawah Tanah  

Reporter

Editor

Selasa, 11 Januari 2011 11:51 WIB

sxc.hu
TEMPO Interaktif, Denpasar - Kalangan industri perhotelan di Provinsi Bali keberatan dengan keinginan Gubernur Bali untuk mendorong peningkatan pajak Air Bawah Tanah (ABT) hingga 1000 %. Kenaikan itu dirasakan sangat membebani bila dibandingkan dengan tingkat pendapatan mereka.

Mereka berharap implementasinya di tingkat kabupaten dan kota akan disesuaikan dengan kondisi riil. “ Karena penerapannya melalui Peraturan Walikota dan Bupati,“ kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus, Selasa (11/1).

Menurut Perry, dia memahami niat baik Gubernur untuk menyelamatkan kondisi lingkungan Bali melalui penerapan kenaikan pajak ABT. Namun langkah drastis ini, berdampak kurang baik pada industri pariwisata di Bali, yang saat ini dalam tahap pemulihan. “Sebab kami tak bisa serta merta menaikkan harga kamar akibat kenaikan pajak tersebut,” katanya.

Kenaikan pajak ABT telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bali 16 tahun 2009. Namun karena diprotes pengusaha, akhirnya sampai Desember 2010 hanya diterapkannya setengahnya saja.

Pada awal tahun ini, Gubernur Made Mangku Pastika meminta agar pajak ditarik sepenuhnya melalui Penetapan Peraturan Wali Kota dan Bupati karena kewenangan menarik pajak ABT sudah beralih ke Pemerintah Kabupaten dan Kota.


Bila pungutan pajak ABT diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur, pendapatan Pemprov Bali akan meningkat tajam. Sebagai contoh, untuk hotel bintang empat dan lima dari yang semula hanya dipungut pajak ABT Rp 7.500 per meter kubik (M3), kini hotel berbintang di Kabupaten Badung, Gianyar dan Kota Denpasar tarif pajaknya bisa lebih dari Rp 75.000 M3.

Pihak hotel diasumsikan dapat menyesuaikan kenaikan itu dengan menaikkan harga kamarnya.

Kepala Biro Humas Pemprov Bali Ketut Teneng menyatakan, Gubernur tetap pada sikapnya untuk mendorong kenaikan pajak ABT semaksimal mungkin.“Provinsi akan melakukan pengawasan dan memiliki kewenangan untuk tidak mengesahkan peraturan yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur,“ ujarnya.

Menurut dia, Gubernur memiliki alasan yang kuat untuk melakukan hal itu untuk menghindarkan Bali dari bencana kekeringan dan mendorong efisiensi penggunaan ABT. Tarif pajak ABT yang terlalu rendah, kata dia, juga dirasakan tidak adil dibandingkan besarnya keuntungan yang diperoleh industri pariwisata.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

Sri Mulyani Beberkan 5 Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi, dari Hotel sampai Hiburan

20 Desember 2022

Sri Mulyani Beberkan 5 Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi, dari Hotel sampai Hiburan

Sri Mulyani mengatakan pajak hiburan tumbuh 88,2 persen yoy dari Rp 0,75 triliun menjadi Rp 1,41 triliun.

Baca Selengkapnya

DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022

16 September 2022

DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022

Pemprov DKI berharap wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Sebut Program SDGs Tak Bisa Andalkan APBD

25 Juni 2020

Pemprov DKI Sebut Program SDGs Tak Bisa Andalkan APBD

Pemprov mengatakan harus ada sumber pendapatan selain APBD DKI untuk program Sustainable Development Goals (SDGs) .

Baca Selengkapnya

Pajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu

28 Februari 2020

Pajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu

Pemerintah provinsi Bali mengkaji kebijakan pusat mengenai penghapusan pajak hotel dan restoran, untuk menggairahkan pariwisata.

Baca Selengkapnya

Meskipun Gembira Dapat Subsidi, Ini Catatan ASITA Yogyakarta

26 Februari 2020

Meskipun Gembira Dapat Subsidi, Ini Catatan ASITA Yogyakarta

Pemerintah menyubsidi maskapai dan hotel, untuk menggairahkan pariwisata yang lesu akibat wabah virus corona. Salah satunya Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Obral Insentif Pariwisata, Ampuh Meredam Dampak Virus Corona?

26 Februari 2020

Obral Insentif Pariwisata, Ampuh Meredam Dampak Virus Corona?

Demi menghadang dampak Virus Corona, pemerintah mengobral insentif, dari diskon tiket pesawat hingga menggaet influencer pariwisata.

Baca Selengkapnya

Pajak Hotel dan Restoran Digratiskan, Kadin Kepri Sambut Positif

26 Februari 2020

Pajak Hotel dan Restoran Digratiskan, Kadin Kepri Sambut Positif

Kadin Kepulauan Riau menyambut baik kebijakan pemerintah membebaskan pajak hotel dan restoran untuk 10 destinasi wisata prioritas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Nihilkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi

26 Februari 2020

Pemerintah Nihilkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi

Pemerintah akan menghapuskan tarif pajak hotel dan restoran di 10 destinasi yang terdampak virus corona.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bogor Naikkan Target Pajak 2020 Jadi Rp 733 milar

12 Januari 2020

Pemkot Bogor Naikkan Target Pajak 2020 Jadi Rp 733 milar

Pemerintah Kota Bogor menaikkan target pajak pada tahun anggaran 2020 sebesar 34,74 persen menjadi Rp 733 miliar.

Baca Selengkapnya

Cara Menghitung Harga Plus - plus di Hotel dan Restoran

20 April 2019

Cara Menghitung Harga Plus - plus di Hotel dan Restoran

Jika belum tahu makna dua tanda plus di belakang harga saat berkunjung ke hotel dan restoran, simak penjelasan berikut.

Baca Selengkapnya