Pajak Hotel di Sleman Mencapai Rp 23 Miliar

Reporter

Editor

Senin, 3 Januari 2011 15:33 WIB

TEMPO Interaktif, Sleman - Meskipun Kabupaten Sleman digoncang erupsi Gunung Merapi, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, namun penerimaan pajak hotel dan restoran di kabupaten tersebut melampaui target, yakni sebesar Rp 23 miliar. Penerimaan pajak itu lebih banyak 5,37 persen untuk pajak hotel dan 17,32 persen untuk pajak restoran.


“Meskipun akhir tahun ini Kabupaten dilanda bencana, namun pembayaran pajak perhotelan dan restoran sangat tinggi, kami sangat mengahargai wajib pajak yang taat,” kata Bupati Sleman Sri Purnomo, Senin (3/1).

Ia menyatakan, dengan terjadinya bencana erupsi Merapi beberapa waktu lalu, para pengusaha hotel dan restoran mengalami kerugian yang cukup besar. Namun bencana tersebut tidak menyurutkan untuk tetap taat memenuhi kewajiban membayar pajak.

Pencapaian pajak hotel dan restoran sampai dengan tanggal 29 Desember 2010, yaitu sebesar Rp. 22, 472 miliar untuk pajak hotel atau 5,37 persen dari terget sebelumnya sebesar Rp. 21,326 miuliar. Sedangkan untuk pajak restoran sebesar Rp. 10,186 miuliar atau 17,32 persen dari target sebesar Rp. 8,68 milkiar.

Untuk itu, Pemkab Sleman memberikan penghargaan kepada 5 wajib pajak hotel dan 5 wajib pajak restoran yang menjadi panutan bagi wajib pajak lainnya berupa pengembalian sebagian uang pajak.

Pengembalian tersebut merupakan salah satu bentuk penghagaan dan perhatian dari Pemkab Sleman kepada para wajib pajak yang taat melaksanakan administrasi perpajakan dan patuh melaksanakan peraturan daerah. “Pengembalian uang pajak hotel dan restoran ini dapat memberikan motivasi kepada para wajib pajak,” kata Sri Purnomo.

Letusan Gunung Merapi telah menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana pendukungnya. Kerusakan yang dialami oleh sektor pariwisata setidaknya tercatat Rp 7,488 miliar. Sedangkan kerugian yang dialami baik berupa hilangnya pendapatan serta potensi pendapatan yang seharusnya diterima adalah sebesar Rp 70,525 milyar.

Pengembalian uang pajak 2010 diberikan kepada 111 wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran dengan total pengembalian senilai Rp. 307.561.906,32. Sedangkan untuk restoran sebanyak 73 wajib pajak dengan total pengembalian Rp.89.380.262,94.

“Penerima pengembalian pajak terbesar untuk hotel adalah Hyatt sebesar Rp 59,6 juta dan untuk restoran adalah Ayam Goreng Suharti sebesar Rp 9,9 juta,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sleman, Samsididia.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Sri Mulyani Beberkan 5 Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi, dari Hotel sampai Hiburan

20 Desember 2022

Sri Mulyani Beberkan 5 Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi, dari Hotel sampai Hiburan

Sri Mulyani mengatakan pajak hiburan tumbuh 88,2 persen yoy dari Rp 0,75 triliun menjadi Rp 1,41 triliun.

Baca Selengkapnya

DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022

16 September 2022

DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022

Pemprov DKI berharap wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Sebut Program SDGs Tak Bisa Andalkan APBD

25 Juni 2020

Pemprov DKI Sebut Program SDGs Tak Bisa Andalkan APBD

Pemprov mengatakan harus ada sumber pendapatan selain APBD DKI untuk program Sustainable Development Goals (SDGs) .

Baca Selengkapnya

Pajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu

28 Februari 2020

Pajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu

Pemerintah provinsi Bali mengkaji kebijakan pusat mengenai penghapusan pajak hotel dan restoran, untuk menggairahkan pariwisata.

Baca Selengkapnya

Meskipun Gembira Dapat Subsidi, Ini Catatan ASITA Yogyakarta

26 Februari 2020

Meskipun Gembira Dapat Subsidi, Ini Catatan ASITA Yogyakarta

Pemerintah menyubsidi maskapai dan hotel, untuk menggairahkan pariwisata yang lesu akibat wabah virus corona. Salah satunya Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Obral Insentif Pariwisata, Ampuh Meredam Dampak Virus Corona?

26 Februari 2020

Obral Insentif Pariwisata, Ampuh Meredam Dampak Virus Corona?

Demi menghadang dampak Virus Corona, pemerintah mengobral insentif, dari diskon tiket pesawat hingga menggaet influencer pariwisata.

Baca Selengkapnya

Pajak Hotel dan Restoran Digratiskan, Kadin Kepri Sambut Positif

26 Februari 2020

Pajak Hotel dan Restoran Digratiskan, Kadin Kepri Sambut Positif

Kadin Kepulauan Riau menyambut baik kebijakan pemerintah membebaskan pajak hotel dan restoran untuk 10 destinasi wisata prioritas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Nihilkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi

26 Februari 2020

Pemerintah Nihilkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi

Pemerintah akan menghapuskan tarif pajak hotel dan restoran di 10 destinasi yang terdampak virus corona.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bogor Naikkan Target Pajak 2020 Jadi Rp 733 milar

12 Januari 2020

Pemkot Bogor Naikkan Target Pajak 2020 Jadi Rp 733 milar

Pemerintah Kota Bogor menaikkan target pajak pada tahun anggaran 2020 sebesar 34,74 persen menjadi Rp 733 miliar.

Baca Selengkapnya

Cara Menghitung Harga Plus - plus di Hotel dan Restoran

20 April 2019

Cara Menghitung Harga Plus - plus di Hotel dan Restoran

Jika belum tahu makna dua tanda plus di belakang harga saat berkunjung ke hotel dan restoran, simak penjelasan berikut.

Baca Selengkapnya