Pembahasan RUU OJK Molor

Reporter

Editor

Senin, 13 Desember 2010 14:20 WIB

Gedung MPR-DPR RI, Jakarta. TEMPO/Panca Syurkani

TEMPO Interaktif, Jakarta -Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) akan memperpanjang waktu pembahasan bersama pemerintah. Ketua Pansus Nusron Wahid, menyatakan, DPR meminta waktu pembahasan tidak dibatasi hingga 31 Desember 2010, sesuai dengan yang dimanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia sebelumnya. Surat permohonan tersebut sudah disiapkan dan akan segera dikirim kepada pihak-pihak terkait.

Menurut Nusron, ada beberapa hal yang menjadi alasan pansus mengusulkan pembahasan diperpanjang. Salah satunya karena belum ada titik temu antara pemerintah dan DPR terkait Dewan Komisioner. Dalam pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Bank Indonesia, dinyatakan bahwa tugas mengawasi bank dan sektor jasa keuangan dilakukan oleh lembaga yang independen dan dibentuk dengan undang-undang.

Lembaga ini harus dibentuk selambat-lambatnya 31 Desember 2010. Dalam penjelasan pasal, disebutkan bahwa lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan tugas dan kedudukannya di luar pemerintah. Lembaga ini juga berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR. "Dalam konteks ini terjadi belum ada persetujuan yang sama antara pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR mengenai kalimat 'di luar pemerintah' dan turunannya terhadap struktur kelembagaan yang ada di dalam OJK nanti," ujarnya.

Pertama, masalah keberadaan dua orang ex officio, yang diusulkan pemerintah berasal dari unsur Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Menurut Nusron, karena dalam Pasal 34 telah disebutkan bahwa lembaga ini berada 'di luar pemerintah', maka mayoritas fraksi keberatan dengan keberadaannya. Kalaupun ada unsur ex officio, maka tidak memiliki hak suara. Namun, menurut Nusron, hingga saat ini pemerintah masih belum menerima pemahaman DPR tersebut.

Sisanya, yang 7 anggota Dewan Komisioner lain, DPR menyerahkan kepada pemerintah untuk mengusulkan kepada DPR, dengan catatan minimal 2 orang untuk setiap jabatan. Namun, Menurut Nusron, pemerintah tidak setuju dengan ketentuan tersebut. Pemerintah mengusulkan agar maksimum 3 orang diusulkan pemerintah kepada DPR seperti mekanisme pemilihan Dewan Gubernur BI.

Lanjut Nusron, apakah pembahasan ini dapat diselesaikan sebelum tanggal 31 Desember 2010, sangat tergantung pada keputusan pemerintah. "Kalau misalkan nanti sore pemerintah berubah pikiran, kemungkinan bisa terkejar sampai tanggal 17 Desember 2010. Tapi kalau masih belum ada keputusan, kemungkinan akan molor dan kita lanjutkan pada bulan Januari 2011," kata Nusron.

Jika nantinya pembahasan RUU tersebut molor, menurut Nusron tidak akan bermasalah. Karena, berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang tentang Bank Indonesia, menyatakan bahwa pengawasan perbankan selama lembaga pengawas independen yang akan dibentuk itu belum selesai, maka pengawasan itu masih dibawah Bank Indonesia sampai undang-undang tersebut selesai.

"OJK ini juga sebenarnya bukan barang baru. Sebelumnya dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 1999, Pasal 34, juga mengamanatkan bahwa lembaga yang independen itu harus dibuat maksimal tanggal 31 Desember 2002," kata Nusron. Kemudian, undang-undang itu baru diamandemen pada 15 Januari 2004, sehingga selama satu tahun terjadi kekosongan hukum.

"Jadi kalau menyatakan apakah 1 Januari 2011 terjadi kekosongan hukum, saya kira tidak. Karena sudah diantisipasi di Pasal 35," katanya.

EVANA DEWI

Berita terkait

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.

Baca Selengkapnya

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah

Baca Selengkapnya

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?

Baca Selengkapnya

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.

Baca Selengkapnya

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital

Baca Selengkapnya

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.

Baca Selengkapnya

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.

Baca Selengkapnya