TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Keuangan belum mempercayai kebenaran laporan yang dilansir Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan bahwa instansi yang dipimpin Menteri Boediono itu sebagai lembaga paling korup. Datanya masih belum kami konfirmasi perinciannya, kata Kepala Biro Hukum dan Humas Depkeu Maurin Sitorus kepada Tempo News Room di Jakarta, Rabu (12/2). Kata Maurin, upaya meminta klarifikasi itu bukan tidak dilakukan instansinya. Selasa lalu, sehari setelah temuan BPKP itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Feisal Tamin, Menteri Keuangan mengirimkan utusan ke BPKP untuk meminta perincian dan detil data laporan itu kasus per kasus. Mungkin mau pada libur, pejabat bersangkutan belum berhasil kami temui, ujarnya. Untuk itu, kemungkinan baru Kamis ini pihaknya akan memberikan keterangan dan tanggapan atas temuan yang menyudutkan lembaganya itu. Maurin sendiri meragukan apakah yang diungkapkan BPKP itu merupakan data riil yang terjadi di departemennya. Sebab instansi ini telah melakukan sendiri pemeriksaan terhadap kinerja dan laporan-laporan keuangan yang ada. Tetapi hingga triwulan II 2002, hanya ada lima kasus yang ditemukan sebagai penyimpangan dan pelanggaran. Dan dari kasus-kasus itu, jumlah kerugian negara yang diakibatkan mencapai 59,24 miliar. Sementara laporan BPKP menyebutkan kerugian yang ditanggung negara atas penyimpangan di Departemen Keuangan mencapai 2,08 triliun rupiah. Kemungkinan pihaknya masih bisa menerima angka yang ditunjukkan BPKP, bahkan bila perbedaannya terpaut puluhan hingga seratus persen dari yang telah ditemukan sendiri oleh departemen ini. Kami sangsi pada data itu. Sebab kenaikan angkanya tajam luar biasa, ungkapnya dengan nada tinggi. Menteri Boediono sendiri, kata Maurin, mempertanyakan hal ini kepada anakbuahnya. Oleh karena itu secepatnya pihaknya akan meminta kejelasan data dari BPKP. Sebab jika dibiarkan tanpa klarifikasi dari kedua pihak, berita ini dianggap telah merugikan nama baik Departemen Keuangan. Sampai dengan triwulan III tahun 2002, BPKP menemukan kasus tindak pidana korupsi di tubuh Depkeu sebanyak 56 kasus dengan nilai Rp 2,084 triliun. Dan kasus itu sudah seluruhnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Depkeu sendiri menempatkan posisi ketiga setelah Departemen Dalam Negeri dan Departemen Pertanian, masing-masing 213 kasus dengan nilai kerugian Rp 104,725 miliar dan 69 kasus dengan nilai Rp 54,251 miliar. Seluruhnya terdapat 26 instansi yang diperiksa BPKP, dan ditemukan sebanyak 734 kasus tindak pidana khusus dengan kerugian negara mencapai 3,1 triliun rupiah dan US$ 205,4 juta. Y. Tomi Aryanto --- TNR
Berita terkait
Profil Meghan Markle, Istri Pangeran Harry
10 menit lalu
Profil Meghan Markle, Istri Pangeran Harry
Sebelum menikah dengan Pangeran Harry, Meghan Markle menikah dengan aktor dan produser Trevor Engelson. keduanya menikah 2011 dan bercerai 2014.