Imam mengatakan, larangan itu tak semata-mata persoalan boleh atau tidak boleh. Tapi bagaimana seorang wartawan tidak melakukan sebuah tindakan yang suatu ketika bisa bertabrakan dengan tugas jurnalistiknya.
“Misalnya saja, Anda pegang saham BNI. Suatu saat ada isu yang bisa membuat saham BNI anjlok. Apa yang akan anda lakukan? Ini sebenarnya sama saja dengan aturan bahwa anda sebagai jurnalis tidak boleh menerima amplop,” jelas Imam.
Ia berharap, wartawan bursa tidak salah paham dengan aturan ini. “Karena ini masalah etika. Seandainya ada konflik, mana yang harus dia pilih.”
Sebelumnya dikabarkan sejumlah wartawan membeli saham perdana PT Krakatau Steel senilai lebih dari Rp 600 juta. Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, menyatakan, wartawan bursa dilarang membeli saham demi menghindari konflik kepentingan.
IJTI, kata Imam, mendukung sikap Dewan Pers. “Dewan Pers sebagai pengawal etika jurnalistik memang harus terus menggonggong dalam setiap bentuk kegiatan jurnalistik yang berkaitan dengan etika,” ujarnya.
Menurut Imam, apakah tiap perusahaan pers seharusnya membuat aturan internal mengenai larangan wartawan bursanya membeli saham, itu tergantung kebijakan media. Sebab, kata dia sekali lagi, yang diatur di sini adalah masalah etika dan moral.
“Sanksinya di sini kan sanksi moral. Jika perusahaan pers itu masih merasa sebagai stakeholder etika profesi dan ingin mengamankan etika itu, ya harus ada aturannya. Tapi misalnya nggak mau, ya publik akan tahu sendiri,” kata Imam.
Isma Savitri
Berita terkait
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya
54 hari lalu
Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights
54 hari lalu
Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.
Baca SelengkapnyaEkonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers
23 Februari 2024
Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.
Baca SelengkapnyaPerpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media
22 Februari 2024
Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Baca SelengkapnyaJokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?
22 Februari 2024
Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?
Baca SelengkapnyaAMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik
21 Februari 2024
Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?
21 Februari 2024
AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.
Baca SelengkapnyaMedia Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi
21 Februari 2024
Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google
21 Februari 2024
Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya