DPR Sepakat RUU Mata Uang Dilanjutkan Pembahasannya
Kamis, 26 Agustus 2010 15:36 WIB
RUU tentang Mata Uang adalah RUU yang diajukan atas inisiatif DPR, yang terdiri dari 12 BAB dan 46 pasal. RUU tersebut di antaranya mengatur mengenai pengelolaan mata uang, mulai dari proses perencanaan hingga proses pemusnahan, kewajiban penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran, dan penanganan peredaran uang palsu.
Dalam rapat kerja pada hari ini, setiap fraksi memberikan tanggapan terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan oleh pihak Pemerintah. Beberapa DIM tersebut, di antaranya, (1) Perencanaan rupiah yang dilakukan oleh bank sentral bersama pemerintah, (2) Pencetakan rupiah dilaksanakan oleh BUMN, dan bila BUMN tidak sanggup maka pencetakan rupiah dilakukan oleh BUMN bekerjasama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang jelas, transparan, dan akuntabel, (3) Pemerintah sebagai pihak yang menandatangani uang kertas rupiah, (4) Pemberantasan uang palsu dilakukan oleh bank sentral bekerjasama dengan penegak hukum dan/atau badan lain yang ditunjuk presiden, (5) Dilakukan audit secara periodik terhadap pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah oleh Badan Pemeriksa Keuangan, (6) Setiap transaksi keuangan yang dilakukan di wilayah Indonesia harus dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah, namun dalam hal tertentu dapat diberikan pengecualian.
Salah satu poin dalam DIM yang menjadi sorotan beberapa fraksi adalah mengenai pengelolaan rupiah yang dilakukan oleh bank sentral bekerjasama dengan pemerintah. Menurut sejumlah fraksi, pengelolaan rupiah secara bersama-sama antara Pemerintah dan Bank Indonesia akan mengganggu independensi bank sentral. “Pemerintah perlu memperhatikan tugas dan kewenangan BI untuk mengeluarkan dan mengedarkan dalam suatu sistem yang tegas, agar pelaksanaan tugas lebih efektif dan efisien,” kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Dolfie OFP.
EVANA DEWI