BPK: Utang BLBI Pemerintah kepada BI Hanya 6 triliun rupiah
Reporter
Editor
Selasa, 22 Juli 2003 15:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Satrio "Billy" Joedono mengungkapkan, bahwa hutang BLBI pemerintah kepada Bank Indonesia harus tetap diverifikasi. Dari audit BPK terhadap BI diketahui BLBI sebesar 144 trilun rupiah. Sebagian besar (138 triliun rupiah) salah sasaran dan menjadi kesalahan BI sebagai penyalur BLBI. Jadi kalau dihitung, hutang pemerintah cuma 6 triliun rupiah, tapi itu terserah pemerintah, itu kan uang rakyat juga,ujar Billy pada wartawan seusai sholat Jumat di kantornya Jumat (7/2). Menurut Satrio, pemerintah harus tetap memverifikasi hutangnya kepada BI. Setelah itu, pemerintah mengeluarkan yang jelas berapa sebenarnya, hutang pemerintah kepada BI dalam kasus BLBI. BPK sendiri berkeinginan supaya jumlah hutang harus diverifikasi. Saat BPK mengaudit neraca BI pada tanggal 9 Februari 1999, BPK menemukan piutang BI kepada pemerintah sebesar Rp 144 triliun. Kita tanya hutangnya sudah diakui atau belum, kata "Billy" Joedono. Dari surat dan dokumen yang ada diketahui bahwa jumlah hutang pemerintah pada BI harus diverifikasi. Hal ini sesuai dengan kesepakatan menteri keuangan saat Habibie, Bambang Subianto dengan Gubernur BI, Syahril Sabirin yang isinya kurang lebih jumlah BLBI yang diperlukan sekitar Rp 144 triliun dan ditalangi oleh BI. Sedangkan hutang pemerintah akan diverifikasi kemudian. Satrio menambahkan, pada kesepakatan 20 November 2000 keluar pernyataan hutang pemerintah kepada BI tidak perlu diverifikasi. Hutang BLBI pemerintah tinggal sebesar Rp 120 triliun setelah dipotong Rp 24 triliun. Tapi kemudian, banyak bantahan mengenai hal itu, termasuk surat Deputi Gubernur Anwar Nasution kepada Ketua Komisi IX DPR. Jika pemerintah mengakui hutangnya kepada BI sebesar Rp 144 triliun, hal itu menurut Billy terserah kepada pemerintah. Enak sekali hutangnya langsung diakui tanpa diverifikasi. Padahal uang sebesar itu hampir separuh APBN,kata Ketua BPK. Sedangkan, mengenai surat utang pemerintah (capital maintenance notes) masih harus dilihat dulu isinya, dan menggunakan bahasa Indonesia. Yang penting surat berharga macam apa,ujar Satrio. Menurutnya, usul pemerintah mengenai surat utang tersebut bertentangan dengan pasal 62 Undang-Undang No 23/1999 tentang BI. Coba bandingkan usul pemerintah dengan pasal 62, menurut kita bertentangan,ujarnya tanpa menjelaskan isi pasal 62 tersebut. PriandonoTempo News Room
Berita terkait
Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian
13 menit lalu
Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian
Atlet tunggal putra, Jonatan Christie, mengatakan tim putra Indonesia siap memberikan kemampuan terbaik pada babak perempat final Piala Thomas 2024.