TEMPO Interaktif, Jakarta --Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mewacanakan pemberian sanksi kepada direksi tujuh perusahaan Group Bakrie terkait dengan kesalahan pencatatan laporan keuangan.
"Ke depan kalau ada perusahaan efek, manajer infestasi, atau emiten yang bikin salah, seharusnya langsung fokus ke direksi dan manajemennya," kata Ketua Bapepam Fuad Rahmany kepada Tempo hari ini.
Menurut Fuad, pemberian sanksi bagi perusahaan akan merugikan masyarakat.Sebab, perusahaan merupakan milik publik. "Sopirnya yang dihukum, bukan mobilnya," kata dia memberi perumpamaan.
Pekan lalu BEI memberi sanksi bagi 4 emiten yang terbukti salah mencatat pembukuan. PT Bakrie & Brother Tbk, PT Energi Mega Persada, PT Bakrie Plantation Tbk dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk didenda masing-masing Rp 500 juta rupiah. "Ini bukan hanya soal Bakrie dan Bank Capital. Semua harus sama," kata dia. Hal tersebut bertujuan melindungi masyarakat.
Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun
25 Februari 2024
Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun
Aliran modal asing tetap surplus kendati ada penjualan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), karena jumlah modal masuk ke pasar saham jauh lebih besar.
Potensi Bursa Karbon Cukup Besar, Bos OJK: 71,95 Persen Karbon Masih Belum Terjual
4 Desember 2023
Potensi Bursa Karbon Cukup Besar, Bos OJK: 71,95 Persen Karbon Masih Belum Terjual
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan bahwa ke depan potensi bursa karbon masih cukup besar.