Pemerintah Ingin Terlibat Penentuan Jumlah Uang Beredar
Selasa, 20 Juli 2010 18:59 WIB
Menteri Agus Marto mengatakan sejalan dengan penggunan lambang Garuda Pancasila, maka sudah semestinya pemerintah ikut menandatangani uang kertas bersama Gubernur Bank Indonesia.
Sejalan dengan usulan itu, Pemerintah mengusulkan penggantian frase Bank Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam uang kertas. Menurut Agus penggantian frase ini, sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan pengeluaran dan pengedaran uang adalah hak negara. "Rupiah adalah salah satu identitas dan lambang kedaulatan negara sehingga harusnya ditulis Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
Selain itu, pemerintah juga meminta terlibat dalam pemusnahan rupiah yang ditarik dari peredaran. Menurut Agus, keterlibatan ini bukan berarti intervensi pemerintah terhadap kebijakan moneter Bank Indonesia.
Agus mengatakan keterlibatan pemerintah dalam pemusnahan uang ini untuk mengetahui jumlah rupiah yang dimusnahkan, efisiensi biaya pengelolaan rupiah dan mengamankan jumlah uang yang beredar.
Pemerintah juga memandang perlunya Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit pelaksanaan pencetakan, pengeluaran dan pemusnahan rupiah. "Paling kurang BPK melakukan audit sekali dalam setahun," katanya.
Pemerintah bersama Bank Indonesia, kata Agus juga perlu melaporkan pelaksanaan pengelolaan rupiah secara periodik, setiap tuga bulan kepada DPR. "Khususnya dalam perencanaan dan pemusnahan rupiah," kata Agus.
Adapun tentang pemberantasan rupiah palsu, pemerintah berpendapat itu sebagai domain aparat penegak hukum, sehingga harus dilakukan Bank Indonesia bersama pemerintah melalui badan yang ditetapkan presiden. Pemerintah berpendapat badan yang bertanggungjawab melakukan pemberantasan rupiah palsu perlu diperkuat dengan peraturan presiden
IQBAL MUHTAROM