Monopoly Watch Desak KPPU Menuntaskan Kasus Cineplex 21

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juli 2003 14:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Monopoly Watch menunggu hasil pemeriksaan lanjutan yang sedang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus jaringan Cineplex 21 yang dilaporkan melakukan praktek monopoli. Hal ini ditegaskan oleh Monopoly Watch dalam konferensi persnya di Cafe Venezia, Taman Ismail Marzuki, Kamis (6/2). Dalam konferensi pers yang disampaikan Girry Gemilang Sobar, Wahyuni Refi, dan Santua Situmorang, Monopoly Watch ingin mendesak KPPU untuk menuntaskan pemeriksaan secara total dan tegas terhadap kasus monopoli ini. Hal ini didorong oleh kondisi KPPU yang menyatakan akan menambah waktu pemeriksaan selama 30 hari dari tanggal 24 Januari 2003. KPPU sendiri, menurut Girry Gemilang, menyatakan bahwa kasus jaringan 21 cineplex ini bukan menjadi kasus yang mempengaruhi ekonomi makro Indonesia. Tapi ini merupakan kasus monopoli yang harus diselesaikan oleh KPPU,ujar Girry dengan nada menegaskan saat dihubungi Tempo News Room melalui sambungan telepon. Sebab, tambah Gerry, ini sudah memenuhi pelanggaran dari Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Malah seharusnya KPPU yang bergerak aktif untuk kasus monopoli ini,kata Gerry lagi. Jaringan 21 Cineplex, kata Girry, sudah melakukan pelanggaran sebanyak 9 pasal UU No.5/1999. Mereka yang melakukan impor, melakukan distribusi, yang otomatis film-film tersebut lebih dulu masuk ke jaringan bioskop 21. Ini kan dibawah bendera Subentra Group sebagai induknya, sementara PT Camila Internusa, distributor dan Satria Perkasa yang mengurus perbioskopannya,terang Girry. Selain itu,ujar Girry, penonton juga tidak diberi pilihan lain dengan film-film yang diputar karena semua bioskop 21 memutar film yang sama pada suatu waktu. Sementara, bioskop lainnya juga harus menunggu film tersebut setelah diputar di semua jaring bioskop 21. Pemeriksaan lanjutan ini sendiri, menurut Monopoly Watch telah berakhir pada tanggal 9 Januari 2003 lalu. Namun, karena adanya libur penanganan perkara di KPPU (libur akhir tahun), maka KPPU memperpanjang masa pemeriksaan hingga 22 Januari 2003 untuk mendapatkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan dokumen serta keterangan pelaku usaha. Namun akhirnya, KPPU menyatakan perpanjangan masa pemeriksaan tadi hingga 30 hari terhitung sejak 24 Januari. Girry mengatakan, hal ini merupakan batas maksimal dari tahap lanjutan dalam prosedur KPPU. ntah mengapa KPPU sering sekali menggunakan batas maksimal ini, katanya. Yophiandi --- TNR

Berita terkait

Buka Pintu Koalisi di Pilkada 2024, Cak Imin Ungkap Kriteria Bakal Calon dari PKB

6 menit lalu

Buka Pintu Koalisi di Pilkada 2024, Cak Imin Ungkap Kriteria Bakal Calon dari PKB

Cak Imin mengatakan calon yang diusung PKB tak hanya menang di Pilkada 2024 tapi harus sukses memimpin daerahnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Juara Piala Thomas setelah Tim Bulu Tangkis Cina Kalahkan Indonesia di Final Edisi 2024

13 menit lalu

Daftar Juara Piala Thomas setelah Tim Bulu Tangkis Cina Kalahkan Indonesia di Final Edisi 2024

Turnamen bulu tangkis beregu putra, Piala Thomas atau Thomas Cup, edisi 2024 sudah usai digelar. Simak daftar juaranya.

Baca Selengkapnya

Liga Inggris: Liverpool Kalahkan Tottenham Hotspur 4-2, Jurgen Klopp Sangat Puas

29 menit lalu

Liga Inggris: Liverpool Kalahkan Tottenham Hotspur 4-2, Jurgen Klopp Sangat Puas

Pelatih Liverpool Jurgen Klopp sangat puas dengan kemenangan 4-2 yang diraih timnya dari Tottenham Hotspur dalam lanjutan Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Manfaat Saffron untuk Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

36 menit lalu

Manfaat Saffron untuk Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Tak hanya untuk kesehatan fisik, saffron juga bisa dimanfaatkan untuk menjaga kesehatan kulit saat cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Tampil saat Venezia Menang dan Dekati Tiket Promosi ke Serie A Liga Italia

36 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Tampil saat Venezia Menang dan Dekati Tiket Promosi ke Serie A Liga Italia

Pemain timnas Indonesia Jay Idzes kembali tampil saaat timnya, Venezia, mengalahkan Feralpi Salo 2-1 pada pekan ke-37 Serie B Liga Italia.

Baca Selengkapnya

PSV Eindhoven Juarai Liga Belanda setelah Kalahkan Rotterdam 4-2

58 menit lalu

PSV Eindhoven Juarai Liga Belanda setelah Kalahkan Rotterdam 4-2

PSV Eindhoven menjuarai Liga Belanda setelah mengalahkan Sparta Rotterdam dengan skor 4-2.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Liverpool Kalahkan Tottenham Hotspur 4-2

1 jam lalu

Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Liverpool Kalahkan Tottenham Hotspur 4-2

Liverpool mengalahkan Tottenham Hotspur dengan skor 4-2 dalam matchday ke-36 Liga Inggris 2023/24.

Baca Selengkapnya

Indonesia Runner-up Piala Uber 2024, Menpora Apresiasi Perjuangan Pemain yang Luar Biasa

1 jam lalu

Indonesia Runner-up Piala Uber 2024, Menpora Apresiasi Perjuangan Pemain yang Luar Biasa

Menpora Dito Ariotedjo mengapresiasi perjuangan dan pencapaian tim putri Indonesia dalam Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Bidan Sedunia, Ini Fungsi dan Syarat Menjadi Bidan

1 jam lalu

Hari Bidan Sedunia, Ini Fungsi dan Syarat Menjadi Bidan

Biasanya bidan hanya membantu persalinan normal tanpa komplikasi, jika terjadi persalinan tidak normal atau berisiko maka bumil dianjurkan ke dokter.

Baca Selengkapnya

Hasil Tinju Dunia: Canelo Alvarez Pertahankan Predikat Juara Sejati, Kalahkan Jaime Munguia

2 jam lalu

Hasil Tinju Dunia: Canelo Alvarez Pertahankan Predikat Juara Sejati, Kalahkan Jaime Munguia

Canelo Alvarez berhasil mempertahankan predikat juara sejati tinju dunia kelas super middleweight dengan mengalahkan Jaime Munguia.

Baca Selengkapnya