Sebelumnya diberitakan, TP2SK melayangkan surat somasi kepada Menteri Kehutanan terkait polemik hukum yang muncul di Semenanjung Kampar, Riau. Somasi dilayangkan pada Selasa (26/7) lalu.
Kementerian Kehutanan dinilai melanggar beberapa perundang-undangan dalam menerbitkan izin penebangan atau Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT RAPP di Semenanjung Kampar.
Pada 12 Juni 2009 lalu, Kementerian Kehutanan menerbitkan surat keputusan perubahan ketiga tentang pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Namun keputusan itu justru bertentangan dengan Keputusan Presiden nomor 32 tahun 1990 tentang perlindungan terhadap kawasan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter. Keppres tersebut juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Kehutanan nomor P.03-2008.
“Melalui surat ini kami meminta Menteri Kehutanan dalam waktu dua pekan untuk mencabut izin tersebut agar tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Suryadi, yang juga tergabung dalam TP2SK.
Menanggapi alasan somasi itu, ZUlkifli menegaskan, Kementerian Kehutanan saat ini fokus pada penegakan hukum terhadap praktek pengusahaan hutan tanpa izin. "Ini yang kami utamakan dalam penegakan hukum," jelasnya.
Sedangkan terhadap perusahaan yang disertai izin, ujarnya, ditekankan pada pengawasan. Alasannya, jika izin dicabut, akan menimbulkan ketidakpastian hukum. "Investor nanti lari."
Ia pun memastikan sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Kehutanan, belum ada izin baru yang dikeluarkan.
MARIA