"Belum dulu, sesuai dengan kaidah hukum kalau masih tersangka kami biarkan dulu," kata Mustafa saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (29/4).
Mustafa mengatakan langkah-langkah penggantian direksi akan dilakukan setelah ada keputusan hukum yang bersifat inkracht atau berketetapan hukum tetap.
Ia memastikan kinerja Bukit Asam tidak akan terganggu dengan penetapan tersangka dua direksi tersebut. Demikian pula dengan nilai saham Bukit Asam juga tidak akan terpengaruh. Sehingga, kata dia tidak diperlukan penggantian direksi.
Menurut Mustafa pengadaan tender floating crane Bukit Asam itu belum bisa dikatakan ada penyimpangan. Ia mengatakan hal itu masih berada dalam ruang abu-abu. "Dirutnya memberitahu saya bahwa itu sudah sesuai dengan ketentuan," katanya.
Tender itu floating crane itu, kata Mustafa sudah dilakukan secara e-Procurement atau sistem pengadaan secara elektronik
Karena itu, kata dia penanganan kasus itu biar diserahkan pada mekanisme hukum. Mustafa meminta agar proses hukum dijalankan dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah. "Serahkan pada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum," ujarnya.
Ia mengatakan kalau memang ada penyimpangan, tentu harus diproses sesuai dengan tingkat penyimpangannya.
Hanya saja, menurut Mustafa kalau menurut aparat penegak hukum memang ada penyimpangan, itu masuk sudah masuk ranah hukum. Ia mempersilakan untuk diproses sesuai ketentuan. "Ketentuan hukum akan kita ikuti," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengungkapkan Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua direksi Bukit Asam sebagai tersangka korupsi pengadaan floating crane ini. Dalam kasus ini negara dirugikan lebih Rp 300 miliar.
IQBAL MUHTAROM