Gubernur Aceh akan Bekukan Operasi Perusahaan HPH Aceh
Kamis, 23 Oktober 2003 14:30 WIB
Menurut Puteh, selain untuk pengusaha HPH, pembekukan izin operasi juga dilakukan terhadap pemegang Izin Penebangan Kayu (IPK). "Paling tidak setahun ini semua kegiatan penebangan kayu di Aceh harus dihentikan dulu. Ini sesuai dengan keinginan LSM dan saya setujui. Saya sangat berterima kasih kepada mereka (LSM)," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah LSM, diketahui adanya kegiatan penebangan kayu di hutan-hutan Aceh di luar batas kewajaran, tanpa memperdulikan keseimbangan alam. Bahkan ditemukan ada perusahaan HPH yang melakukan penebangan di luar areal yang diizinkan.
Pada kesempatan yang sama, Puteh juga menyampaikan rencananya untuk memindahkan sekelompok masyarakat yang selama ini mendiami pinggiran hutan. Masyarakat tersebut selama ini hidup dari hasil menebang kayu secara ilegal. "Lewat program resetlement, mereka akan kita pindahkan ke tempat yang baru. Di sana, pemerintah akan menyediakan tanah, membuat rumah dan membuka lahan pertanian," imbuhnya. (Zainal Bakri)