Pengusaha Protes Bank Syaratkan RSPO  

Reporter

Editor

Senin, 26 April 2010 06:26 WIB

TEMPO/Nickmatulhuda
TEMPO Interaktif, Jakarta - Persyaratan penyertaan sertifikat Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) pada pengajuan kredit di perbankan dinilai membebani pengusaha kelapa sawit. Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Fadhil Hasan menuding kalangan perbankan tidak mengerti tentang RSPO.

Menurut dia, RSPO hanya salah satu forum yang berkaitan dengan keberlangsungan lingkungan hidup pada perkebunan kelapa sawit. "Selain itu, keikutsertaan perusahaan di dalamnya bersifat sukarela," kata Fadhil kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Karena keikutsertaan ini bersifat sukarela, kata Fadhil, di Indonesia hanya ada tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki sertifikat RSPO. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Musim Mas di Sorek, Riau, serta PT Hindoli di Sumatera Selatan dan PT PP London Sumatra.

Sebelumnya, beberapa bank mensyaratkan sertifikasi RSPO bagi perusahaan kelapa sawit yang hendak mengajukan kredit. Sikap ini merupakan reaksi atas isu keberlangsungan lingkungan hidup.

Lembaga swadaya masyarakat internasional Greenpeace-lah yang menggelindingkan temuannya mengenai perusahaan perkebunan kelapa sawit Indonesia yang tidak menerapkan prinsip-prinsip keberlangsungan lingkungan hidup. Akibatnya, beberapa perusahaan barang konsumsi menghentikan pembelian minyak sawit dari perusahaan Indonesia.

Fadhil mengatakan pengusaha kelapa sawit tentu sangat mendukung keberlangsungan lingkungan hidup. Karena itu, dia berharap, jika perbankan mensyaratkan adanya sertifikat lingkungan hidup, hendaknya tidak hanya berlaku untuk sertifikat dari RSPO. "Forum keberlangsungan lingkungan yang lain juga ada. Indonesia saja juga akan membuat forum yang sama," kata dia.

Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional Sigit Pramono mengatakan kalangan perbankan tetap meminta pengusaha melakukan sertifikasi perihal keberlangsungan lingkungan hidup. Meski demikian, tak tertutup kemungkinan diterimanya sertifikasi yang dikeluarkan oleh pihak lain, selain RSPO. "Asalkan sertifikasi tersebut diakui oleh dunia internasional, bukan sertifikat asal-asalan," kata dia.

Sigit menyatakan memahami keberatan pengusaha. Karena itu, pihak bank harus menerapkannya syarat itu secara bertahap untuk memberi waktu bagi pengusaha sawit memenuhi sertifikasi. Apalagi, kata dia, masih ada beberapa bank yang belum menerapkan kewajiban syarat sertifikasi dalam penyaluran kreditnya.

Menurut Sigit, memenuhi syarat sertifikasi yang berkaitan dengan keberlangsungan lingkungan hidup tidak sulit dipenuhi. "Tergantung itikad baik mereka," kata Sigit.

Sertifikasi, dia menilai, penting untuk meningkatkan daya saing pengusaha sawit Indonesia di dunia internasional. "Prinsip keberlangsungan lingkungan banyak diminta oleh konsumen kelapa sawit itu sendiri," ujarnya.

EKA UTAMI APRILIA | FAMEGA SYAFIRA

Berita terkait

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.

Baca Selengkapnya

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah

Baca Selengkapnya

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?

Baca Selengkapnya

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.

Baca Selengkapnya

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital

Baca Selengkapnya

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.

Baca Selengkapnya

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.

Baca Selengkapnya