"Kami nanti akan laporan resmi lagi ke Kejagung agar memproses pengusutan BLBI lagi. Kami berposisi sebagai pelapor," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Tempo di Semarang, Jum'at (9/4).
Saat ini, Boyamin masih menunggu putusan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung terkait keluarnya surat perintah penghentian penyidikan kasus pengucuran dana BLBI pada 1997. Rencananya, putusan akan dibacakan Selasa pekan depan.
Menyinggung soal putusan praperadilan itu, Bonyamin menegaskan yang terpenting bukanlah soal kalah atau menang di pengadilan. Namun yang terpenting adalah kasus mega skandal BLBI bisa terungkap agar ke depan penyelewengan dana likuiditas tidak terulang lagi.
Menurut boyamin, di sidang praperadilan, kemarin, salah satu saksi Fuad Bawazier menunjukan bagaimana kebrobokan Bank Indonesia saat itu yang tidak melakukan pengawasan sehingga terjadi berbagai pelanggaran saat itu.
MAKI menilai kasus BLBI belum tuntas karena sejumlah nama yang diduga bertanggungjawab belum tersentuh hukum. Tiga pejabat direktur Bank Indonesia, yakni Hendrobudiyanto, Heru Supraptomo, dan Paul Soetopo, dipenjara.
Sedangkan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia J. Soedradjad Djiwandono tak dilanjutkan dengan alasan posisi Gubernur BI setingkat dengan menteri sehingga kebijakannya tidak dapat dipidanakan.
Penyidikan terhadap tiga direktur Bank Indonesia lainnya, yakni Boediono (kini Wakil Presiden RI), Haryono, dan Mukhlis Rasyid, juga dihentikan. Padahal nama mereka sebelumnya muncul dalam dakwaan jaksa.
ROFIUDDIN