Perlunya Percepatan Undang-Undang Teknologi Informasi
Reporter
Editor
Selasa, 21 Oktober 2003 15:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, Syamsul Muarif perlunya mempercepat undang-undang mengenai pemanfaatan teknologi informasi, undang-undang Informasi Elektronik dan undang-undang transaksi elektronik. “Daripada menunggu, Kominfo mengambil inisiatif untuk mempertemukan Menteri Perhubungan dan Memperindag untuk mengintegrasikan tiga macam undang-undang ini,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela acara Seminar “Penyelenggaran Telekomunikasi Melalui Jaringan Listrik Dengan Teknologi Power Line Communication,” di Gedung Indosat, Rabu (24/7). Syamsul menjelaskan tiga undang-undang ini nantinya akan diintegrasikan dan keluarannya akan menjadi dua jenis undang-undang saja. Jika integrasi ini bisa dilakukan dalam waktu singkat, maka akan memperlancar proses. Tapi jika dilakukan setengah-setengah, seperti misalnya undang-undang teknologi informasi di dahulukan daripada undang-undang transaksi elektronik, maka bisa saja proses ini tidak berjalan. Menurutnya saat ini yang sangat dibutuhkan adalah undang-undang mengenai transaksi elektronik yang draftnya saat ini ada di tangan Menteri Perhubungan. “Sebab dengan adanya undang-undang transaksi elektronik memungkinkan kita bisa berhubungan dengan dunia luar. Transaksi elektronik dianggap sah karena ada kita memberi perlindungan,” katanya. Syamsul menambahkan bahwa sekarang ini banyak badan-badan ataupun perusahaan internasional di luar negeri yang tidak mau menjalin hubungan melalui e-commerce dengan Indonesia karena belum ada undang-undang yang melindungi. “Kalau nanti prosesnya memakan waktu, kita akan upayakan dengan surat keputusan bersama tiga atau empat menteri, yaitu Memperindag, Menkeu, Menhub, Menegkominfo, bahkan kalau perlu Menristek juga,” jelasnya. Sampai saat ini masukan gabungan menteri tersebut baru menyetujui masukan dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai perdagangan minyak dan gas melalui e-commerce. Untuk e-commerce keseluruhan baru akan disepakati setelah undang-undang e-commerce di bidang minyak dan gas diluncurkan. “Nanti dari situ kita akan ambil bagian-bagiannya untuk e-commerce secara umum,” katanya. Setelah e-commerce ini disetujui, langkah selanjutnya pihaknya akan menetepkan mengenai e-performance. Menurutnya Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah sudah menyetujui untuk membuka mekanisme lelang melalui elektronik. Tapi mekanisme ini terbentur oleh Keppres No. 18 tahun 2000 belum membuka celah untuk dilakukan secara elektronik. "Berarti kita akan melakukan perubahan keppresnya atau dalam pengecualian dalam bentuk SKB," urainya (Dewi Retno-Tempo News Room)
Berita terkait
Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini
1 menit lalu
Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN