Perlunya Percepatan Undang-Undang Teknologi Informasi

Reporter

Editor

Selasa, 21 Oktober 2003 15:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, Syamsul Muarif perlunya mempercepat undang-undang mengenai pemanfaatan teknologi informasi, undang-undang Informasi Elektronik dan undang-undang transaksi elektronik. “Daripada menunggu, Kominfo mengambil inisiatif untuk mempertemukan Menteri Perhubungan dan Memperindag untuk mengintegrasikan tiga macam undang-undang ini,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela acara Seminar “Penyelenggaran Telekomunikasi Melalui Jaringan Listrik Dengan Teknologi Power Line Communication,” di Gedung Indosat, Rabu (24/7). Syamsul menjelaskan tiga undang-undang ini nantinya akan diintegrasikan dan keluarannya akan menjadi dua jenis undang-undang saja. Jika integrasi ini bisa dilakukan dalam waktu singkat, maka akan memperlancar proses. Tapi jika dilakukan setengah-setengah, seperti misalnya undang-undang teknologi informasi di dahulukan daripada undang-undang transaksi elektronik, maka bisa saja proses ini tidak berjalan. Menurutnya saat ini yang sangat dibutuhkan adalah undang-undang mengenai transaksi elektronik yang draftnya saat ini ada di tangan Menteri Perhubungan. “Sebab dengan adanya undang-undang transaksi elektronik memungkinkan kita bisa berhubungan dengan dunia luar. Transaksi elektronik dianggap sah karena ada kita memberi perlindungan,” katanya. Syamsul menambahkan bahwa sekarang ini banyak badan-badan ataupun perusahaan internasional di luar negeri yang tidak mau menjalin hubungan melalui e-commerce dengan Indonesia karena belum ada undang-undang yang melindungi. “Kalau nanti prosesnya memakan waktu, kita akan upayakan dengan surat keputusan bersama tiga atau empat menteri, yaitu Memperindag, Menkeu, Menhub, Menegkominfo, bahkan kalau perlu Menristek juga,” jelasnya. Sampai saat ini masukan gabungan menteri tersebut baru menyetujui masukan dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai perdagangan minyak dan gas melalui e-commerce. Untuk e-commerce keseluruhan baru akan disepakati setelah undang-undang e-commerce di bidang minyak dan gas diluncurkan. “Nanti dari situ kita akan ambil bagian-bagiannya untuk e-commerce secara umum,” katanya. Setelah e-commerce ini disetujui, langkah selanjutnya pihaknya akan menetepkan mengenai e-performance. Menurutnya Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah sudah menyetujui untuk membuka mekanisme lelang melalui elektronik. Tapi mekanisme ini terbentur oleh Keppres No. 18 tahun 2000 belum membuka celah untuk dilakukan secara elektronik. "Berarti kita akan melakukan perubahan keppresnya atau dalam pengecualian dalam bentuk SKB," urainya (Dewi Retno-Tempo News Room)

Berita terkait

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

1 menit lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 menit lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kolombia Putuskan Hubungan dengan Israel karena Genosida di Gaza

7 menit lalu

Kolombia Putuskan Hubungan dengan Israel karena Genosida di Gaza

Presiden Gustavo Petro mengumumkan Kolombia akan memutus hubungan diplomatik dengan Israel atas genosida di Gaza.

Baca Selengkapnya

Kento Momota Ingin Tetap Berkecimpung di Dunia Bulu Tangkis setelah Pensiun, Apa Saja yang Akan Dilakukannya?

8 menit lalu

Kento Momota Ingin Tetap Berkecimpung di Dunia Bulu Tangkis setelah Pensiun, Apa Saja yang Akan Dilakukannya?

Piala Thomas 2024 menjadi turnamen keenam yang diikutinya sepanjang karier Kento Momota sejak debut di ajang ini 2014.

Baca Selengkapnya

10 Negara Terdingin di Dunia, Ada yang Minus 50 Derajat Celcius

10 menit lalu

10 Negara Terdingin di Dunia, Ada yang Minus 50 Derajat Celcius

Berikut ini deretan negara terdingin di dunia, mayoritas berada di bagian utara bumi, seperti Kanada dan Rusia.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

11 menit lalu

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah kalangan menilai DPR membutuhkan partai oposisi untuk mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

14 menit lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional dari Masa ke Masa di Indonesia, Kapan Mulai Jadi Hari Libur Nasional?

14 menit lalu

Hari Buruh Internasional dari Masa ke Masa di Indonesia, Kapan Mulai Jadi Hari Libur Nasional?

Hari Buruh diperingati setiap tahun pada 1 Mei. Kapan pertama kali diperingati di Indonesia, kapan pula ditetapkan sebagai hari libur nasional?

Baca Selengkapnya

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

20 menit lalu

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

PT KAI Daop 2 Bandung mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung-Solo Balapan dengan Kereta Eksekutif dan Kereta Ekonomi Stainless Steel New Generation.

Baca Selengkapnya

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

20 menit lalu

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.

Baca Selengkapnya