Akhirnya, Bapepam Izinkan Matahari Gelar RUPS Luar Biasa
Senin, 22 Maret 2010 16:57 WIB
"Kami rasa informasi yang disampaikan (manajemen Matahari) sudah cukup untuk bahan pertimbangan pemegang saham," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di kantrornya, Senin (22/3).
Sedianya RUPS Luar Biasa tersebut digelar pada 4 Maret 2010 lalu. Namun, saat itu, Bapepam menilai informasi mengenai alasan penjualan Matahari Departemen Store belum cukup. Bapepam meminta Matahari Putra menunda RUPS Luar Biasa tersebut sebelum manajemen menggelar paparan publik ulang dan memberikan pengumuman di media.
"Kami mengizinkan mereka menggelar RUPS pada Jumat, 26 Maret 2010," kata Fuad. Namun, Fuad mewanti-wanti bahwa persetujuan Bapepam atas pelaksanaan RUPS bukan berarti merupakan persetujuan atas transaksi tersebut.
Sebab, kata dia, hanya para pemegang saham lah yang dapat memberikan persetujuan atas aksi korporasi sebuah perusahaan. "Percaya atau tidak, itu terserah pemegang saham," kata Fuad.
Seperti diketahui, Matahari Prima berencana menjual anak usahanya Matahari Department Store. Transaksi pembelian Matahari Department Store diawali langkah Matahari Putra dan CVC Capital membentuk perusahaan patungan bernama Meadow Asia Company Limited. CVC menguasai 80 persen saham Meadow dan Matahari Putra memiliki 20 persen.
Meadow Asia dan Matahari Putra menandatangani perjanjian jual-beli pada 23 Januari lalu. Nilai transaksinya US$ 770 juta atau sekitar Rp 7,2 triliun. Meadow Asia akan membeli 90,76 persen saham Matahari Department Store milik Matahari Putra Prima.
Sebanyak 90,76 persen saham itu dimiliki PT Multipolar Tbk sebesar 50,05 persen, PT Star Pacific Tbk 5,45 persen dan 43,50 persen dimiliki publik.
FAMEGA SYAFIRA