Panitia Angket Enggak Ambil Pusing dengan Kasus Emir Moeis
Rabu, 17 Februari 2010 10:23 WIB
Menurut mereka, kepastian tidak adanya aliran dana ke politikus diperoleh dari hasil pembicaraan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Senin lalu. Ini berbeda dengan isi dokumen Hasil Analisis Transaksi Keuangan yang telah diserahkan oleh PPATK kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam dokumen 26 halaman itu, kasus Emir digolongkan sebagai salah satu dari tiga kasus--bersama kasus PT Asuransi Jaya Proteksi yang sempat diributkan Panitia Angket--yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Menurut temuan PPATK, setidaknya ada 137 transaksi setoran valuta asing ke rekening Emir yang dinilai mencurigakan, plus penyerahan tunai yang tidak dicatatkan di pembukuan bank. Duit dolar itu diterimanya selama 2007-2008 senilai total US$ 554.492 atau sekitar Rp 5 miliar. "Mungkin PPATK enggak tahu kalau saya investasi di sana," kata Emir di kantor Tempo.
METTA DHARMASAPUTRA | AMIRULLAH | IQBAL MUHTAROM | FEBRIANAN FIRDAUS