Pemerintah Awasi Importir Ban Curang

Reporter

Editor

Selasa, 19 Januari 2010 16:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Ban Indonesia Aziz Pane meminta pemerintah mengawasi impor ban yang belum diwajibkan memperoleh Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, pemerintah akan mengawasi para pengimpor agar tidak memanfaatkan celah ini.

Impor ban non-SNI mengalami peningkatan sejak 2007, dari US$ 80,2 juta menjadi US$ 120 juta pada 2009. Namun pada saat yang sama impor ban wajib SNI justru menurun. "Celah ini akan bisa dimanfaatkan importir," katanya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin (18/1).

Aziz menjelaskan dari Januari sampai Agustus 2009 impor ban mobil penumpang yang masuk wajib SNI, besarnya US$ 7 juta. Estimasinya, kata dia, hingga akhir 2009 impor ban tersebut akan mencapai US$ 14 juta.

"Ini menurun bila dibandingkan impor 2008 yang besarnya US$ 29,9 juta," ucapnya. Menurut Aziz pengimpor ban diduga memanfaatkan impor ban yang tidak masuk SNI Wajib. “Impor ban wajib SNI menurun, tapi yang non SNI malah naik tajam," katanya.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan menetapkan empat jenis ban yang SNI Wajib, ban mobil penumpang (termasuk station wagon dan mobil balap), ban truk dan bus dengan lebar hingga 450 milimeter, ban sepeda motor, dan ban dalam karet untuk mobil yang dipasang pada ban dengan lebar hingga 450 mm.

Adapun ban non-SNI adalah ban lain-lain dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan ban truk dan bus dengan lebar mulai dari 450 mm. Modus pengimpor, menurut Aziz adalah menyebutkan kode jenis ban yang berbeda dengan ban yang akan diimpor.

"Ini untuk menghindari SNI Wajib notifikasi WTO,” ujar Azis. Karena itu, ia menyarankan agar SNI Wajib diberlakukan untuk semua kategori ban kendaraan penumpang, terutama kategori dengan uraian barang yang identik dan hanya dibedakan dari ukuran atau dimensi.

Solusi yang bisa segera diterapkan adalah penerapan ketentuan verifikasi dan penelusuran teknis yang dilakukan di negara asal atau muat barang oleh surveyor independen sebelum barang dikapalkan. “Ini bisa dilakukan Kementerian Perdagangan setelah mempertimbangkan usulan dari departemen teknis," katanya.

Adapun Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pemerintah akan memperketat pengawasan arus impor. "Di setiap pintu masuk," katanya saat ditemui di Kementerian Perindustrian, Selasa (19/1). Bea cukai, kata Hidayat, sudah siap mengimplemantasikan mekanisme safeguard.

IQBAL MUHTAROM

Berita terkait

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

1 hari lalu

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

Turki memutuskan hubungan dagang dengan Israel seiring memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina.

Baca Selengkapnya

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

2 hari lalu

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

Pemerintah Indonesia terbuka terhadap pemanfaatan transaksi imbal dagang business-to-business (b-to-b).

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

3 hari lalu

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

Menko Airlangga menegaskan Indonesia tengah melakukan deregulasi yang menekankan mekanisme lebih mudah untuk pendaftaran produk susu dan turunannya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

3 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

4 hari lalu

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

Kurs rupiah dalam perdagangan hari ini ditutup melemah 4 poin ke level Rp 16.259 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

6 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

7 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

7 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 ke level Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

8 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini sama dengan perdagangan hari kemarin, yakni Rp 1.319.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

9 hari lalu

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.

Baca Selengkapnya