Impor ban non-SNI mengalami peningkatan sejak 2007, dari US$ 80,2 juta menjadi US$ 120 juta pada 2009. Namun pada saat yang sama impor ban wajib SNI justru menurun. "Celah ini akan bisa dimanfaatkan importir," katanya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin (18/1).
Aziz menjelaskan dari Januari sampai Agustus 2009 impor ban mobil penumpang yang masuk wajib SNI, besarnya US$ 7 juta. Estimasinya, kata dia, hingga akhir 2009 impor ban tersebut akan mencapai US$ 14 juta.
"Ini menurun bila dibandingkan impor 2008 yang besarnya US$ 29,9 juta," ucapnya. Menurut Aziz pengimpor ban diduga memanfaatkan impor ban yang tidak masuk SNI Wajib. “Impor ban wajib SNI menurun, tapi yang non SNI malah naik tajam," katanya.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan menetapkan empat jenis ban yang SNI Wajib, ban mobil penumpang (termasuk station wagon dan mobil balap), ban truk dan bus dengan lebar hingga 450 milimeter, ban sepeda motor, dan ban dalam karet untuk mobil yang dipasang pada ban dengan lebar hingga 450 mm.
Adapun ban non-SNI adalah ban lain-lain dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan ban truk dan bus dengan lebar mulai dari 450 mm. Modus pengimpor, menurut Aziz adalah menyebutkan kode jenis ban yang berbeda dengan ban yang akan diimpor.
"Ini untuk menghindari SNI Wajib notifikasi WTO,” ujar Azis. Karena itu, ia menyarankan agar SNI Wajib diberlakukan untuk semua kategori ban kendaraan penumpang, terutama kategori dengan uraian barang yang identik dan hanya dibedakan dari ukuran atau dimensi.
Solusi yang bisa segera diterapkan adalah penerapan ketentuan verifikasi dan penelusuran teknis yang dilakukan di negara asal atau muat barang oleh surveyor independen sebelum barang dikapalkan. “Ini bisa dilakukan Kementerian Perdagangan setelah mempertimbangkan usulan dari departemen teknis," katanya.
Adapun Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pemerintah akan memperketat pengawasan arus impor. "Di setiap pintu masuk," katanya saat ditemui di Kementerian Perindustrian, Selasa (19/1). Bea cukai, kata Hidayat, sudah siap mengimplemantasikan mekanisme safeguard.
IQBAL MUHTAROM