TEMPO Interaktif,
Jakarta - Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, mengakui lemahnya sistem pengawasan bank sentral. Meski demikian, kelemahan itu terus dibenahi dan mulai menunjukkan perubahan. Darmin mengatakan, sebelum 2006 Direktorat Pemeriksaan dan Direktorat Pengawasan terpisah sehingga menimbulkan perbedaan cara pandang antara keduanya.
Direktorat Pemeriksaan sangat ketat dengan angka-angka indikator suatu bank, sedangkan Direktorat Pengawasan mempunyai paradigma untuk menyelamatkan bank terkait. Oleh sebab itu pada 2006 kedua direktorat pun dilebur. Pada zaman Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia, Darmin menceritakan, persoalan yang tampak ternyata tak hanya pada struktur melainkan juga pada personel. Oleh sebab itu Gubernur Boediono pun melakukan perombakan di direktorat tersebut.
Namun pada zaman dirinya memimpin saat itu, Darmin menilai persoalan ternyata tak hanya pada struktur dan personil, melainkan juga pada peraturan. Dia mencontohkan Undang-Undang Perbankan yang banyak memberikan kewenangan lebih kepada bank sentral mengurus perbankan.
“Tapi peraturan itu hanya menyebutkan Bank Indonesia dapat. Undang-Undang Bank Indonesia juga menyebutkan Bank Indonesia dapat. Itu kata dapat sampai di bawah, ada diskresi dalam menilai. Itu pun sedang kami benahi,” kata Darmin dalam pemeriksaan Panitia Khusus Angket Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin (18/1). Menurut dia, pembenahan saat itu terus dilakukan. “Meski hasilnya mungkin belum memuaskan,” ujarnya.
AGOENG WIJAYA