Penyelesaian BLBI Meringankan APBN 2004 Rp 9 Triliun
Selasa, 14 Oktober 2003 15:26 WIB
Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Max Moein mengatakan penyelesaian politik pembayaran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pekan lalu akan meringankan APBN 2004 sebesar Rp 9 triliun. "Dengan penyelesaian itu bunga BLBI yang jadi beban pemerintah akan hilang sebesar Rp 9 triliun," kata Max di gedung parlemen, Senin (7/4).
Menurut Max hal itu merupakan salah satu pertimbangan DPR menyetujui kesepakatan pemerintah dan Bank Indonesia tentang penyelesaian BLBI sebesar Rp 144,5 triliun. Selain itu, kata Max, keputusan politik itu juga akan membersihkan pembukuan Bank Indonesia. "Tidak disclaimer lagi, sehingga conutry risk akan turun dan bunga kredit di luar negeri juga akan rendah," katanya.
Maka Max heran mengapa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Satrio B Judono mempermasalahkan poin pertama keputusan tersebut . Di sana disebutkan "Berdasarkan audit BPK dinyatakan bahwa kebijakan BLBI adalah kebijakan pemerintah yang dirumuskan pemerintah bersama BI dalam masa krisis dan kemudian dilaksanakan oleh BI dalam upaya menyelamatkan sistem moneter dan perbankan serta perekonomian secara keseluruhan".
Billy--panggilan Ketua BPK--juga mengatakan keputusan tersebut membebani rakyat karena rakyat yang harus membayar pinjaman tersebut padahal yang menggunakannya bank-bank bermasalah. "Yang nggak benar baca itu Ketua BPK sendiri," kata Max, "kalau dia jijik berarti jijik sama dirinya sendiri." Lalu Max mengutip Laporan Audit investigasi Penyaluran dan Penggunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia halaman 10 dari 52 yang dibuat BPK pada 31 juli 2000.
Dalam buku berwarna kuning itu disebutkan "Berdasarkan fakt-fakta tersebut terjadinya BLBI merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah dalam mengatasi krisis, khususnya krisis perbankan, sehingga pelaksanaan BLBI harus dilihat dalam konteks makro dan moneter yang nyata-nyata dihadapi pada saat krisis tersebut. "Sudah sama kan dengan poin pertama keputusan itu," kata Max.
Untuk itu, kata Max, DPR tak akan mencabut lagi keputusan yang sudah diketok itu kendati BPK mempermasalahkannya. "Ini sudah punya kekuatan hukum tetap," katanya, " kalau dia ngotot saya akan suruh dia lihat buku ini".
Hingga saat ini, Max melanjutkan, DPR belum menerima hasil audit BPK terhadap pinjaman BLBI sebesar Rp 14,5 triliun. Menurutnya, DPR akan membahasnya jika BPK secara resmi sudah mengirimkan laporan audit terhadap pinjaman itu. Namun, Billy kembali menegaskan jika surat utang penjaminan itu sudah diaudit. "Sudah, buat apa diaudit lagi," katanya pekan lalu.
Max menuding Billy tidak serius. Karena saat rombongan Komisi Keuangan mendatangi BPK untuk klarifikasi, Billy tak menemui rombongan. Alhasil, rombongan hanya ditemui para deputi yang mewakili Billy. "Padahal waktu kita turun tangga, Pak Billy barengan sama kita menuju mobil," katanya.
(Bagja Hidayat-TNR)