Boediono: Perubahan Kebijakan Berlaku untuk Semua Bank
Selasa, 22 Desember 2009 19:24 WIB
Menurut Yopie, saat krisis berlangsung Bank Indonesia mengeluarkan berbagai perubahan ketentuan fasilitas likuiditas bagi bank umum dan bank perkreditan rakyat. Di dalamnya termasuk pula perubahan ketentuan giro wajib minimum dan aturan surat berharga.
"Secara umum ketika terjadi krisis bank sentral melakukan pelonggaran atau relaksasi terhadap peraturan perbankan agar bank yang mengalami kesulitan likuiditas bisa sedikit bernafas," ucap Yopie. "Kalau BI tetap kaku dan tidak melakukan relaksasi, maka banyak bank yang bakal mati."
Ia menambahkan, saat krisis keuangan melanda dunia pada akhir tahun lalu itu, setiap bank yang berpotensi menimbulkan domino effect (efek domino), wajib mendapatkan pengawasan secara ketat. "Hal ini berkaca pada krisis ekonomi 1997-1998 yang melanda 16 perbankan. Meski saat itu dana pihak ketiga dari ke-16 bank hanya 2 persen, namun memberikan dampak yang besar," ujarnya.
Dalam pernyataan tertulisnya pada 10 Desember tahun lalu, Bank Indonesia menerbitkan ketentuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kebijakan ini tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/35/PBI/2008 tentang FPJP bagi BPR.
Sebelumnya BI juga telah menyempurnakan beberapa ketentuan fasilitas likuiditas bagi bank umum, seperti Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum (FLI), Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum (FPJP), dan Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Bank Umum (FPD).
Dalam ketentuan fasilitas pendanaan jangka pendek yang berlaku sejak 5 Desember 2008 ini, diatur bahwa BPR dapat memanfaatkan selama 30 hari kalender, dan dapat diperpanjang secara berturut-turut dengan jangka waktu keseluruhan paling lama 90 hari kalender.
Pada pemeriksaan Panitia Angket Khusus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (22/12), Boediono, memaparkan, setelah mengubah persyaratan FPJP pada 14 November 2008, Bank Indonesia juga mengubah persyaratan yang sama bagi BPR pada 27 November 2008.
Awal Desember, perubahan persyaratan juga diberikan kepada bank syariah. “Jadi ini adalah kebijakan umum bagi semua bank untuk menjaga mereka supaya tidak kolaps menghadapi situasi yang berubah sangat cepat,” katanya.
Menurut dia, perubahan kebijakan itu berlaku untuk semua perbankan. Bukan hanya untuk Bank Century. “Ini adalah langkah antisipatif dalam situasi di mana keadaan secara umum memburuk dengan cepat,” tuturnya.
AGOENG WIJAYA | DWI RIYANTO AGUSTIAR | BOBBY CHANDRA