Asuransi Boleh Jamin Proyek Pengadaan

Reporter

Editor

Selasa, 8 Desember 2009 16:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah akan mengizinkan perusahaan asuransi menerbitkan jaminan untuk proyek pengadaan barang dan jasa. Aturan itu masuk dalam rancangan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Agus Rahardjo menjelaskan dalam revisi rancangan pertama, pemerintah tak mengizinkan penerbitan jaminan oleh perusahaan asurani. Jaminan pengadaan barang dan jasa hanya boleh diterbitkan bank umum.

Rencana kebijakan itu sempat diprotes karena dapat mematikan usaha kecil yang sulit mendapatkan jaminan perbankan. Dalam revisi rancangan kedua, pemerintah mengizinkan penerbitan jaminan oleh asuransi. Syaratnya hanya untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp 1 miliar.

"Alasannya, proyek di bawah Rp 1 miliar kebanyakan usaha kecil," ujarnya di sela-sela Seminar Nasional Rancangan Perpres (Draf II) di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, Selasa (8/12).

Sementara jaminan untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp 1 miliar hanya boleh diterbitkan oleh bank umum. Saat ini dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, pemerintah memperbolehkan penerbitan jaminan oleh bank umum atau asuransi.

Rancangan perpres tersebut juga mewajibkan perusahaan asuransi penjual produk jaminan (suretyship) memiliki izin dari Departemen Keuangan atau Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan. Dalam aturan sebelumnya pemerintah tidak memasukkan perizinan itu.

Selain itu, rancangan aturan baru mengubah otoritas pernyataan kondisi force majeure atau kahar (kejadian di luar kemampuan manusia) gangguan industri yang dipegang oleh Presiden kepada Menteri Keuangan dengan menteri teknis terkait. "Setelah mendapat pertimbangan dari BPS, BPKP/Inspektorat, dan LKPP," ucapnya.

Dia menjelaskan perubahan itu disebabkan kahar akibat gangguan industri lainnya kerap ditafsirkan secara luas. Sementara aturan kahar akibat bencana alam, dan perang tak berubah.

Agus menambahkan rancangan perubahan aturan penunjukan langsung masih ada kemungkinan berubah. Pada rancangan terakhir 3 Desember, LKPP memperbolehkan penunjukan langsung untuk nilai proyek sampai dengan Rp 100 juta, sesuai harga pasar. Aturan sebelumnya, penunjukkan ini hanya untuk nilai proyek hingga Rp 50 juta.

"Masih beda pendapat," tutur dia. Penunjukan langsung untuk nilai proyek hingga Rp 100 juta, menurut Agus, memiliki potensi korupsi yang besar. "Kami berpendapat lebih baik Rp 50 juta meski banyak yang meminta Rp 100 juta." Keputusan akhir atas nilai penunjukan langsung akan diambil di sidang kabinet.

Istilah penunjukan langsung, kata Agus, digunakan untuk keadaan darurat atau khusus, seperti terbatasnya penyedia jasa karena paten atau gangguan industri. Penunjukan langsung atas nilai proyek yang tak besar akan disebut pembelian atau belanja langsung.

LKPP berencana memasukkan draf final kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional pada 6 Januari 2010. Bila disetujui untuk waktu peralihan Keppres ke Perpres, pemerintah akan memberlakukan dua aturan sekaligus sebelum Perpres baru diberlakukan penuh pada 2011. Penyedia jasa harus memilih salah satu aturan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana mengatakan Keppres 80/2003 telah melalui tujuh kali revisi sejak 2003. "Banyak kelemahan ketika pelaksanaan," ujarnya ketika membuka seminar.

Revisi aturan, dia melanjukan, memberikan peluang pembiayaan, dorongan atau fasilitasi hasil industri kreatif, budaya, pendidikan, penelitian, dan produk-produk dalam negeri.

RIEKA RAHADIANA

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

2 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

5 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

8 hari lalu

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.

Baca Selengkapnya

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

28 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

30 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

48 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

13 Maret 2024

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

13 Maret 2024

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

13 Maret 2024

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya