Drajad: Data PPATK soal Aliran Dana Century Tak Menyeluruh

Reporter

Editor

Sabtu, 28 November 2009 14:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Drajad Hari Wibowo, mengungkapkan, data transaksi mencurigakan dalam kasus kucuran dana Bank Century yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tak menyentuh aliran dana yang terindikasi digunakan di luar peruntukan.

Dia menilai, data PPATK yang diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan sama sekali tak mencerminkan seluruh permasalahan dalam kasus kucuran dana penyelamatan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Dia pun meragukan kemampuan PPATK mengungkap seluruh aliran dana.

“Karena teman-teman di Badan Pemeriksa Keuangan mengatakan informasi dari PPATK sangat selektif, tidak seluruhnya,” katanya dalam diskusi Trijaya FM 'Polemik Misteri Bank Century' di Warung Daun, Sabtu (28/11).

Seperti diberitakan, PPATK membantah tak bersedia membantu BPK dalam mengusut kasus Bank Century. PPATK mengaku telah menerima permintaan informasi dari BPK soal aliran dana keluar, maksud dan tujuan penggunaan dari rekening pihak-pihak terkait dengan kasus Bank Century di PT Bank Century ke rekening di Bank lainnya yang melibatkan 124 transaksi oleh kurang lebih 50 nasabah. Sebagian besar data itu diperoleh berdasarkan Surat Bank Indonesia tanggal 28 Januari 2009 perihal Data Pihak Terkait dan Pihak Lain yang Diijinkan Menarik Dananya di PT Bank Century Tbk.

Atas permintaan itu, PPATK mengaku telah menindaklanjuti dengan meminta informasi aliran dana kepada 16 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terkait. Hingga 23 November 2009 telah diterima kurang lebih 50 transaksi keuangan mencurigakan dari 10 perusahaan jasa keuangan. Hasil analisa terhadap transaksi keuangan mencurigakan itu menunjukkan setidaknya 17 penerima berupa perusahaan dan sisanya merupakan individu.

Drajad mengungkapkan, kucuran dana kepada Bank Century mempunyai beberapa tahapan. Di dalam kucuran dana itu, sebagian diduga mengalir ke beberapa pihak, mulai dari badan hukum hingga individu. Namun, caranya pun berbeda-beda. Tak hanya mengalir lewat transaksi antar rekening, aliran dana yang diduga tak sesuai peruntukan itu juga mengucur ke beberapa pihak dalam bentuk tunai maupun lewat perusahaan perantara. Bahkan, dia menduga aliran dana juga tak hanya melibatkan Bank Century melainkan juga bank lain serta perusahaan jasa keuangan non-bank.

“Itu harus diungkapkan semua, jika ingin kasus ini jelas,” katanya.

Meski mengaku telah memegang data dan informasi soal seluruh aliran dana itu, Drajad enggan mengungkapkannya. Dia hanya memberi petunjuk bahwa yang perlu serius diamati pada data-data itu adalah adanya aliran dana kepada 'dua B tiga R'. Namun, dia pun enggan mengungkap siapa yang dimaksud.

“Kalau itu bisa diungkap, tampak semua di situ,” ungkapnya.


AGOENG WIJAYA | CHETA NILAWATI

BPK

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

21 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

1 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

3 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

3 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

4 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

9 hari lalu

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

Permintaan itu agar Kementerian Pertanian mendapat predikat WTP dari BPK karena ada kejanggalan anggaran proyek food estate era Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

9 hari lalu

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

9 hari lalu

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

Hermanto diminta untuk menyediakan uang di luar anggaran Kementerian Pertanian untuk membeli sapi kurban buat Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

18 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

53 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya