Untuk Kurangi Kebocoran, Daerah Dilibatkan dalam Pelaksanaan Proyek
Reporter
Editor
Senin, 21 Juli 2003 08:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan baru dalam pelaksanaan proyek pada tahun ini dengan memperbesar keterlibatan daerah dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Selama ini semuanya ditangani oleh pusat sehingga daerah tidak merasa memiliki, kata Staf Ahli Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu pada wartawan di sela-sela rapat kerja pemerintah dengan DPR di Gedung MPR/DPR Jakart, Rabu (29/1). Anggito menjelaskan, kebijakan baru tersebut diharapkan dapat mengurangi kebocoran dalam pelaksanaan proyek. Untuk itu pemerintah dalam kebijakan itu mengeluarkan Skema on Lending. Bentuknya kata Anggito bisa bermacam-macam. Baik dari sisi sumber daya manusia, kepemilikan (ownership) dan daerah pendamping (counterpart). Dengan kebijakan baru ini, daerah diberi tanggung jawab yang lebih besar. Bahkan, daerah yang mampu diharuskan untuk menyediakan daerah pendamping (counterpart). Sehingga dalam pelaksanaan proyek, daerah yang kapasitas fiskalnya cukup mampu itu mengatur sendiri pelaksanaan proyek, serta mengawasi pula daerah pendampingnya. Menurut Anggito, kebijakan ini akan mengubah seluruh wajah pelaksanaan proyek di tahun ini. Kebijakan ini juga sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi kebocoran proyek yang selalu terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini. Itu kemajuan yang cukup siknifikan, katanya. Namun ia tidak dapat menyebutkan mekanisme kebijakan baru ini secara lebih rinci. Itu bisa ditanyakan pada Dirjen Anggaran atau Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, lanjut dia. Namun, tak ada jaminan kebijakan baru ini akan langsung mengubah keadaan. Bisa jadi, rantai korupsi justru makin panjang. Akibatnya, kebocoran pun bukannya berkurang, malah meningkat tajam. Sebelumnya Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) telah mensinyalir adanya kebocoran proyek sebesar 20 persen. Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan kebocoran lebih dari 10 persen. Menurut Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kwik Kian Gie, kebocoran itu selalu terjadi setiap tahunnya dan selalu dilaporkan dalam sidang CGI. Namun negara-negara kreditor tampaknya tidak terlalu mempersoalkan kebocoran tersebut. Dara Meutia Uning --- TNR
Berita terkait
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?
7 menit lalu
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?
Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
9 menit lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan
43 menit lalu
301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan
Kondisi Gunung Ruang, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Selatan masih dalam status awas atau level IV hingga Sabtu, 4 Mei 2024. Pemerintah mengatakan ada 301 keluarga yang akan direlokasi akibat semburan abu vulkanik itu.