TEMPO Interaktif, Jakarta - Organisasi Angkutan Daerah (Organda) tidak akan menaikkan tarif angkutan umum menyusul naiknya tarif tol yang dimulai Senin dinihari tadi. Ketua Departemen Angkutan dan Prasarana Organda Rudy Thehamihardja mengatakan kenaikan tarif tol yang berkisar Rp 500 - Rp 1000 tersebut masih bisa tertutup oleh pendapatan harian angkutan.
"Jika dibagi 50 orang, hanya naik Rp 40 per orang, jadi tidak dinaikkan," ujarnya saat dihubungi Minggu (27/9). Organda juga tidak akan menghitung ulang biaya operasional karena kenaikan masih dalam batas wajar.
Meski demikian Rudy mengusulkan agar tarif tol untuk angkutan umum dikenakan lebih rendah dibanding kendaraan pribadi agar masyarakat lebih memilih angkutan umum. "Kalau mau adil tarif dibedakan berdasarkan jumlah penumpang yang terangkut, jangan dilihat dari ukuran," tambahnya.
Pemerintah mulai menarik tarif baru di 14 ruas jalan tol mulai tengah malam tadi. Ruas jalan tol tersebut antara lain, untuk Jabodetabek Jakarta-Bogor-Ciawi (59 km) dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500; Jakarta-Tangerang (33 km) dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000; Dalam Kota Jakarta (50,60 km) dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500; Lingkar Luar Jakarta (45,37 km) dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000; Serpong-Pondok Aren (7,25 km) dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000; Tangerang-Merak (73 km) dari Rp 18.000 menjadi Rp 28.500; Pondok Aren-Ulujami golongan II (5,55 km) dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000. Untuk golongan I ruas tersebut tetap Rp 2.000.
Untuk Jawa Barat yakni Padalarang-Cileunyi (64,40) dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500; Cikampek-Purwakarta-Padalarang (58,50 km) dari Rp 24.500 menjadi Rp 27.500;