Aturan Main Hapus Piutang Macet UMKM Disetujui

Reporter

Editor

Kamis, 10 September 2009 17:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah tetap mengatur lebih lanjut soal mekanisme hapus buku kredit macet sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada bank pemerintah. Hal itu menyusul disetujuinya pasal tersebut dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010. Aturan yang hanya berlaku tahun depan itu dikhawatirkan bakal dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin menghindar dari kewajiban.

Anggota Panita Anggaran DPR-RI Harry Azhar Azis, mengatakan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010 yang saat ini masih dalam pembahasan memungkinkan bank Badan Usaha Milik Negara untuk menghapus piutang macet sektor usaha kecil dan menengah dari neracanya. Selama ini, skema restrukturisasi yang biasa diterapkan bank swasta ini tak bisa dilakukan bank milik negara karena terbentur Undang-Undang Nomor 49 tahun 1960 tentang piutang negara.

Tapi, menurut dia, pemerintah tetap perlu menetapkan aturan main implementasi aturan itu. "Tetap perlu mekanisme seleksi, sebab bisa saja orang atau perusahaan yang mengatasnamakan usaha kecil dan menengah dan mengaku tak bisa mengembalikan utang dengan alasan macam-macam,” katanya ketiha dihubungi, Kamis (10/9).

Dia mengingatkan, aturan ini sebenarnya juga tidak berarti menghapus tagihan piutang seret. Pemerintah tetap harus menagih utang tersebut melalui lembaga lain, seperti Panitia Urusan Piutang Negara. “Yang dihapus itu dari neraca perbankan, supaya neraca kecukupan modal mereka semakin bagus,” ujarnya. Apalagi, menurut Harry, total piutang usaha mikro, kecil dan menengah yang macet di bank-bank pelat merah menurut laporan pemerintah cukup besar, yakni Rp 17 triliun.

Sebelumnya, Panitia Kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010 menyetujui dimuatnya pasal soal hak hapus tagih bagi bank milik negara. Aturan ini hanya akan berlaku tahun depan. Selama ini, bank pelat merah tidak bisa dengan mudah melakukan restrukturisasi utang karena dana untuk pengucuran kredit itu dianggap sebagai bagian dari keuangan negara.

Pemerintah sebenarnya telah memperoleh fatwa Mahkamah Agung untuk meluluskan menghapus utang dari daftar pinjaman yang harus ditagih atas piutang bank milik negara. Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33/2007 untuk mendorong perlakuan yang sama antara bank swasta dan bank milik negara. Namun, ketika rencana itu dibawa ke aparat hukum, mereka menolaknya dan tetap menganggap penghapusan utang sebagai tindak pidana korupsi.

Awal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui adanya rencana pasal penghapusan piutang macet usaha kecil dan menengah tersebut. Namun, dia mengingatkan, pembahasannya belum final.

AGOENG WIJAYA

Berita terkait

Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

23 hari lalu

Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

Turunnya pendapatan sebagian peminjam pinjol menaikkan risiko kredit macet di masa lebaran.

Baca Selengkapnya

Generasi Z dan Milenial Terbanyak Terjerat Kredit Macet Pinjol, Apa Sebabnya?

54 hari lalu

Generasi Z dan Milenial Terbanyak Terjerat Kredit Macet Pinjol, Apa Sebabnya?

Ekonom Yusuf Wibisono angkat bicara soal akar masalah fundamental dari maraknya kredit macet Pinjol pada generasi muda.

Baca Selengkapnya

Prabowo Cerita Pernah Punya Utang di Bank Mandiri dan Telah Bayar Lunas: Rekam Jejak Saya Tidak Terlalu Buruk

5 Maret 2024

Prabowo Cerita Pernah Punya Utang di Bank Mandiri dan Telah Bayar Lunas: Rekam Jejak Saya Tidak Terlalu Buruk

Prabowo Subianto bercerita, dia pernah punya utang di PT Bank Mandiri Tbk dan telah membayar utang itu 100 persen tanpa potongan.

Baca Selengkapnya

Kredit Korporasi dan Komersial Kerek Aset Bank Mandiri, Terbesar Se-Indonesia

1 Februari 2024

Kredit Korporasi dan Komersial Kerek Aset Bank Mandiri, Terbesar Se-Indonesia

Aset Bank Mandiri pada 2023 mencapai Rp 2.174 triliun. Ditopang oleh pertumbuhan kredit korporasi dan komersial.

Baca Selengkapnya

Jokowi Puji Semangat Kerja Nasabah PNM: Pengusaha Jangan Ngelentruk, Nglokro..

30 Januari 2024

Jokowi Puji Semangat Kerja Nasabah PNM: Pengusaha Jangan Ngelentruk, Nglokro..

Jokowi mengaku sangat senang melihat kredit macet permodalan yang terbilang lebih rendah dibanding temuan kredit macet perbankan.

Baca Selengkapnya

Kredit Macet Nelayan Capai Rp 878 Miliar, Ganjar-Mahfud Janji Bakal Diputihkan

28 Januari 2024

Kredit Macet Nelayan Capai Rp 878 Miliar, Ganjar-Mahfud Janji Bakal Diputihkan

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengunjungi Kampung Nelayan Kurnia di Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Kerja Sama ITB-Pinjol Danacita Sediakan Cicilan UKT Berpotensi Kredit Macet

26 Januari 2024

Ekonom Sebut Kerja Sama ITB-Pinjol Danacita Sediakan Cicilan UKT Berpotensi Kredit Macet

Cicilan UKT ITB via Pinjol Danacita berpotensi jadi kredit macet.

Baca Selengkapnya

Kala Ganjar dan Mahfud Md Janji Bakal Hapus Kredit Macet Petani-Nelayan

26 Januari 2024

Kala Ganjar dan Mahfud Md Janji Bakal Hapus Kredit Macet Petani-Nelayan

Pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud Md berjanji bakal menghapus kredit macet petani dan nelayan jika jadi pemenang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Janji Hapus Kredit Macet Petani dan Nelayan

26 Januari 2024

Mahfud Md Janji Hapus Kredit Macet Petani dan Nelayan

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md berjanji akan menghapus kredit macet petani dan nelayan.

Baca Selengkapnya

Akulaku Diberi Waktu hingga Juni untuk Perbaiki Bisnis Paylater

14 Januari 2024

Akulaku Diberi Waktu hingga Juni untuk Perbaiki Bisnis Paylater

OJK memberikan tambahan waktu kep Akulaku untuk mengambil sejumlah langkah perbaikan bisnis paylater hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya