5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

Reporter

Vedro Imanuel G

Editor

Aisha Shaidra

Senin, 4 November 2024 21:19 WIB

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan rencana mogok nasional yang akan dilakukan dari 19 November hingga 24 Desember 2024. Ia mengklaim, ada sekitar 5 juta buruh yang siap turun ke jalan dan melakukan mogok nasional.

“Di antara 19 November sampai dengan 24 Desember 2024 (dilakukan) mogok nasional. Apa itu mogok masional, mogok nasional adalah unjuk rasa,” ujarnya dalam konferensi pers di Tamarin Hotel, Menteng pada Senin, 4 November 2024.

Wacana mogok nasional tersebut, kata Said, merupakan respons dari kelas pekerja terhadap dugaan pemerintah yang ia sebut membegal konstitusi. Menurut Said, ada tendensi dari pemerintah untuk tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstutusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Langkah ini merupakan respons terhadap dugaan ketidakpatuhan pemerintah dan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya dalam pengaturan upah minimum,” kata Presiden Partai Buruh tersebut.

Said mengatakan, dirinya akan menyerahkan surat pemberitahuan terkait rencana demo buruh tersebut kepada pihak kepolisian pada hari Jumat nanti. Ia juga telah mengeluarkan surat intruksi kepada seluruh anggota serikat untuk nantinya ikut serta dalam agenda demonstrasi tersebut.

Advertising
Advertising

Ia sendiri menyamakan kondisi saat ini dengan kondisi beberapa waktu lalu terkait Putusan MK soal batas usia calon kepala daerah. Partai Buruh, kata Said, adalah salah satu penggugat batas usia cakada ke MK saat itu yang akhirnya ia menangkan. Namun, DPR malah mencoba mengakali hal tersebut. “Kalau kalian ingat kasus undang-undang pilkada yang Partai Buruh juga memenangkan kasus itu. Kan DPR yang lama itu mencoba untuk membegal, tidak taat konstitusi. Dilawan oleh rakyat. Nah ini kasusnya sama, membegal konstitusi tapi (bedanya) oleh menteri,” ujarnya.

Pilihan editor: Said Iqbal Minta Prabowo Pecat Airlangga Bila Tak Hormati Putusan MK Soal UU Ciptaker

Berita terkait

Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

3 jam lalu

Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Pekerja yang diputus hubungan kerjanya (PHK) berhak mendapatkan pesangon. Berikut adalah ketentuannya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

5 jam lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, tengah menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

9 jam lalu

Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierly berkata pemerintah akan fokus pada upah minimum terlebih dahulu dalam tindak lanjut putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

17 jam lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

20 jam lalu

Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah tengah menindaklanjuti putusan MK perihal penetapan UMP 2025.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

1 hari lalu

Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

Airlangga Hartarto menggelar rakor terbatas bersama 7 menteri di lingkungan Kemenko Perekonomian. Apa hasilnya?

Baca Selengkapnya

10 Tips Menghadapi PHK bagi Karyawan untuk Karier Lebih Baik

1 hari lalu

10 Tips Menghadapi PHK bagi Karyawan untuk Karier Lebih Baik

Badai PHK masih terus terjadi dengan jumlah pekerja terdampak mencapai 59.796 orang per Oktober 2024. Ini tips menghadapi PHK.

Baca Selengkapnya

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

2 hari lalu

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

Ekonom Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Muhammad Anwar, menyebut putusan MK soal UU Ciptaker dapat menciptakan iklim investasi yang lebih stabil.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

2 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh

2 hari lalu

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh

Ekonom sekaligus peneliti dari lembaga think-tank Next Policy, Dwi Raihan, menilai putusan MK terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi momentum untuk bisa menaikkan upah buruh.

Baca Selengkapnya