Bank Tanah Klaim Reforma Agraria 1.873 Hektare Tanah di IKN Telah Masuk Tahap Akhir
Reporter
Ilona Estherina
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 4 November 2024 10:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan reforma agraria pada Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Badan Bank Tanah di Ibu Kota Nusantara atau IKN telah memasuki tahap akhir. Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengatakan reforma menyasar masyarakat juga terdampak, termasuk di area pembangunan bandara dan jalan bebas hambatan IKN.
Bank Tanah memiliki aset seluas 4.162 hektare di ibu kota baru, dari jumlah tersebut, area reforma agraria yang ditetapkan seluas 1.873 hektare. Pelaksanaannya berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). “Tahapannya tinggal sedikit lagi sebelum nanti akan diterbitkan sertifikat,” ujar Parman dalam keterangan resmi dikutip Senin, 4 November 2024.
Badan yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo ini diberikan mandat untuk menyediakan minimal 30 persen asetnya untuk reforma agraria. Menyitir laman resminya Bank Tanah memiliki aset persediaan tanah seluas 19.409,6 Ha yang tersebar di 30 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan reforma di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tersebut dilakukan dalam beberapa tahap. Pada tahap awal, reforma dilakukan bagi masyarakat terdampak pembangunan Bandara dan jalan tol IKN seksi 5B diberikan seluas total kurang lebih 400 hektare.
Parman mengatakan, sejak implementasi reforma agraria diakselrasi pada tahun pertama Presiden Jokowi, seluruh penerima manfaat diminta mengelola tanah objek reforma agraria atau TORA secara optimal dan produktif.
Oleh karena itu, masyarakat terdampak pembangunan Bandara IKN tidak hanya mendapat lahan, tetapi juga penggantian tanam tumbuh melalui skema PDSK (penanganan dampak sosial kemasyarakatan) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR.
Pilihan Editor: AHY soal Pembangunan IKN Berlanjut dengan Penyesuaian: Ada Prioritas Pembangunan Lain, Anggaran Juga Terbatas