Nasib Tapera di Pemerintahan Prabowo, Berhenti atau Lanjut?
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Agung Sedayu
Minggu, 3 November 2024 16:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho buka suara ihwal kelanjutan kebijakan Tapera di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden ke-7 Joko Widodo pada 20 Mei lalu, gaji pekerja bakal dipotong 3 persen untuk iuran Tapera.
Namun dalam periode pemerintahan saat itu, urusan perumahan masih di bawah naungan Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat. Sementara kini, Presiden Prabowo telah membentuk Kementerian Perumahan dan Kawasan (PKP) Permukiman. Karena itu, Heru mengaku masih menunggu arahan Menteri PKP Maruarar Sirait—yang akan berperan sebagai Ketua Komite BP Tapera.
“Kami masih menunggu kebijakan seperti apa terkait Tapera ke depan,” kata Heru ketika ditemui di sela acara groundbreaking program rumah gratis di Tangerang, Banten, Jumat, 1 November 2024.
“Prinsipnya, dengan semangat gotong royong rakyat, kami ingin menjadi bagian solusi menyediakan akses pembiayaan yang murah, terjangkau, dan berkelanjutan untuk masyarakat berpenghasilan rendahh yang belum memiliki rumah.”
Menurut Heru, Menteri PKP akan mempertimbangkan berbagai hal terkait dengan kebijakan Tapera ke depan. Terlebih, dalam kondisi sekarang banyak tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat. Salah satunya, tren penurunan kelas menengah yang diikuti penurunan kemampuan daya beli.
Sebagai informasi, PP Nomor 21 Tahun 2021 merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pasal 5 dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan, peserta Tapera harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar. Pekerja juga harus memiliki penghasilan tetap setiap bulan minimal sebesar upah minimum. Namun, ketentuan upah minimum dapat dikecualikan bagi pekerja mandiri.
Setoran simpanan peserta adalah sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan per bulan. Pembayaran bagi pekerja ditanggung bersama pengusaha sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen melalui pemotongan gaji atau upah. Sementara iuran bagi freelancer ditanggung dirinya sendiri.
“Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera,” bunyi Pasal 20 ayat (2) PP Nomor 21 Tahun 2024.
Kebijakan ini sempat menuai polemik dan penolakan hingga direspons Prabowo Subianto yang saat itu sudah mengantongi kemenangan dalam Pilpres 2024. Prabowo yang saat itu menjabat Menteri Pertahanan merespons isu ini ketika ditanya wartawan usai bertemu Jokowi di Istana Negara.
“Kami akan pelajari dan cari solusi terbaik,” kata Prabowo, Kamis, 6 Juni 2024.
Pilihan Editor: Gibran Ajak Keluarga Bermalam Minggu di Koridor Jalan Gatot Subroto Solo, Bagikan Amplop ke Pedagang