Polri Ungkap Modus Baru Judi Online: Bikin Perusahaan Penyedia Jasa Keuangan untuk Tutupi Transaksi
Reporter
Antara
Editor
Yudono Yanuar
Sabtu, 2 November 2024 20:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap modus baru situs judi online, yakni pengelolanya mendirikan sejumlah perusahaan penyedia jasa keuangan atau merchant untuk menutupi transaksi judi.
Cara beroperasi ini diketahui setelah polisi menangkap tiga tersangka terkait kasus judi online Slot82-78, yakni situs judi daring hasil pengembangan dari Slot8278 yang dikendalikan oleh seorang warga negara Cina.
Ketiga tersangka, yaitu Hartono Abdi Jaya (HAJ), Kristian alias CAS dan Ellen (E), merupakan petinggi PT Odeo Teknologi Indonesia, perusahaan dengan izin sebagai penyedia jasa keuangan.
“Penyidik berhasil mengungkap fakta bahwa aliran dana terkait permainan perjudian online dari situs Slot82-78 ini dialirkan melalui beberapa perusahaan yang dikendalikan oleh beberapa orang,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, 2 November 2024.
Tersangka HAJ ditangkap pada 18 Oktober 2024. HAJ didapati bertindak sebagai pembuat perusahaan yang digunakan untuk deposit atau penarikan dana (withdraw), yakni PT Anjana Jaya Teknologi (AJT) dan PT Mega Lintas Teknologi (MLT).
“Tersangka HAJ ini juga menjadi koordinator dalam mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris dari perusahaan penyedia jasa keuangan lainnya, dalam hal ini untuk operasional situs Slot82-78,” ucap Asep.
Sementara itu, tersangka CAS dan E ditangkap pada 1 November 2024. Adapun, tersangka CAS bertindak sebagai Direktur PT Odeo Teknologi dan tersangka E sebagai Komisaris PT Odeo Teknologi.
“PT OT (Odeo Teknologi) merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot82-78,” kata Asep.
Para tersangka langsung ditahan satu hari setelah ditangkap. Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Di samping itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Ina Juliani (IJ) dan Dong Xiancai (DX) alias Max. Namun, dua tersangka ini belum diketahui keberadaannya sehingga masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka IJ merupakan Manajer PT QBIZ Digital Technologies. Perusahaan ini juga menjadi gerbang pembayaran dari transaksi judi daring Slot82-78.
Di sisi lain, tersangka DX alias MA merupakan WNA asal Cina yang berperan sebagai koordinator. DX alias MA memerintahkan tersangka HAJ membuat perusahaan penyedia jasa keuangan untuk situs Slot82-78.
“Keduanya masih dalam proses pencarian dan saat ini kami masih berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap kedua DPO tersebut,” ucap Asep.
Dari pengungkapan ini, Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai Rp70,138 miliar, dua mobil, tiga ponsel, dan satu laptop yang digunakan untuk operasional situs Slot82-78.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, juncto Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun,” kata Asep.
Pada kasus ini, Polri sebelumnya telah meringkus tujuh tersangka, yaitu enam WNI yang berinisial RA, IMM, AF, FH, RAP, dan HJ serta satu WNA asal Cina berinisial QF yang merupakan otak dari sindikat judi daring ini.
Polri Ungkap 300 Kasus Judi Online sejak Juni
Irjen Asep Edi Suheri juga mengatakan bahwa Polri telah berhasil mengungkap 300 kasus judi online pada periode 15 Juni–1 November 2024.
"Polri menangkap 370 tersangka," kata dia dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polri menyita barang bukti berupa 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring, dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, 740 kartu ATM, serta menyita uang dan rekening yang diajukan blokir sebesar Rp78 miliar.
Selain penegakan hukum, pada periode yang sama, Polri juga telah melakukan kegiatan preemtif maupun preventif.
Dijelaskan Asep, Polri telah melaksanakan sebanyak 12.308 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan.
"Kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebanyak 76.722 konten atau situs," tutur dia.
Lebih lanjut, Wakil Kepala Bareskrim mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia bahwa fenomena judi daring sangat meresahkan. Selain berdampak buruk pada kesejahteraan, judi daring juga berdampak pada gangguan psikologis keluarga.
Untuk itu, Asep mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk melapor jika mendapatkan informasi yang berhubungan dengan praktik kejahatan, khususnya perjudian daring.
"Jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami karena informasi dari masyarakat akan sangat berperan dalam upaya kami dalam memberantas praktik perjudian onlinedi Indonesia dan kami akan tidak tegas," ujar Asep.
Pilihan Editor Ini Kronologi dan Modus Pejabat Kementerian Komdigi 'Menjaga' Situs Judi Online