Polri Ungkap Modus Baru Judi Online: Bikin Perusahaan Penyedia Jasa Keuangan untuk Tutupi Transaksi

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Sabtu, 2 November 2024 20:14 WIB

Wakil Kepala Bareskrim Polri Asep Edi Suheri (dua kanan) memperlihatkan barang bukti kepada media saat konferensi pers pengungkapan tersangka baru kasus judi daring jaringan WNA asal China di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap modus baru situs judi online, yakni pengelolanya mendirikan sejumlah perusahaan penyedia jasa keuangan atau merchant untuk menutupi transaksi judi.

Cara beroperasi ini diketahui setelah polisi menangkap tiga tersangka terkait kasus judi
online Slot82-78, yakni situs judi daring hasil pengembangan dari Slot8278 yang dikendalikan oleh seorang warga negara Cina.

Ketiga tersangka, yaitu Hartono Abdi Jaya (HAJ), Kristian alias CAS dan Ellen (E), merupakan petinggi PT Odeo Teknologi Indonesia, perusahaan dengan izin sebagai penyedia jasa keuangan.

“Penyidik berhasil mengungkap fakta bahwa aliran dana terkait permainan perjudian online dari situs Slot82-78 ini dialirkan melalui beberapa perusahaan yang dikendalikan oleh beberapa orang,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, 2 November 2024.

Tersangka HAJ ditangkap pada 18 Oktober 2024. HAJ didapati bertindak sebagai pembuat perusahaan yang digunakan untuk deposit atau penarikan dana (withdraw), yakni PT Anjana Jaya Teknologi (AJT) dan PT Mega Lintas Teknologi (MLT).

“Tersangka HAJ ini juga menjadi koordinator dalam mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris dari perusahaan penyedia jasa keuangan lainnya, dalam hal ini untuk operasional situs Slot82-78,” ucap Asep.

Sementara itu, tersangka CAS dan E ditangkap pada 1 November 2024. Adapun, tersangka CAS bertindak sebagai Direktur PT Odeo Teknologi dan tersangka E sebagai Komisaris PT Odeo Teknologi.

“PT OT (Odeo Teknologi) merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot82-78,” kata Asep.

Para tersangka langsung ditahan satu hari setelah ditangkap. Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Di samping itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Ina Juliani (IJ) dan Dong Xiancai (DX) alias Max. Namun, dua tersangka ini belum diketahui keberadaannya sehingga masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka IJ merupakan Manajer PT QBIZ Digital Technologies. Perusahaan ini juga menjadi gerbang pembayaran dari transaksi judi daring Slot82-78.

Di sisi lain, tersangka DX alias MA merupakan WNA asal Cina yang berperan sebagai koordinator. DX alias MA memerintahkan tersangka HAJ membuat perusahaan penyedia jasa keuangan untuk situs Slot82-78.

“Keduanya masih dalam proses pencarian dan saat ini kami masih berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap kedua DPO tersebut,” ucap Asep.

Dari pengungkapan ini, Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai Rp70,138 miliar, dua mobil, tiga ponsel, dan satu laptop yang digunakan untuk operasional situs Slot82-78.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, juncto Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun,” kata Asep.

Pada kasus ini, Polri sebelumnya telah meringkus tujuh tersangka, yaitu enam WNI yang berinisial RA, IMM, AF, FH, RAP, dan HJ serta satu WNA asal Cina berinisial QF yang merupakan otak dari sindikat judi daring ini.

Polri Ungkap 300 Kasus Judi Online sejak Juni

Irjen Asep Edi Suheri juga mengatakan bahwa Polri telah berhasil mengungkap 300 kasus judi online pada periode 15 Juni–1 November 2024.

"Polri menangkap 370 tersangka," kata dia dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polri menyita barang bukti berupa 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring, dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, 740 kartu ATM, serta menyita uang dan rekening yang diajukan blokir sebesar Rp78 miliar.

Selain penegakan hukum, pada periode yang sama, Polri juga telah melakukan kegiatan preemtif maupun preventif.

Dijelaskan Asep, Polri telah melaksanakan sebanyak 12.308 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan.

"Kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebanyak 76.722 konten atau situs," tutur dia.


Lebih lanjut, Wakil Kepala Bareskrim mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia bahwa fenomena judi daring sangat meresahkan. Selain berdampak buruk pada kesejahteraan, judi daring juga berdampak pada gangguan psikologis keluarga.

Untuk itu, Asep mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk melapor jika mendapatkan informasi yang berhubungan dengan praktik kejahatan, khususnya perjudian daring.

"Jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami karena informasi dari masyarakat akan sangat berperan dalam upaya kami dalam memberantas praktik perjudian onlinedi Indonesia dan kami akan tidak tegas," ujar Asep.

Pilihan Editor Ini Kronologi dan Modus Pejabat Kementerian Komdigi 'Menjaga' Situs Judi Online

Berita terkait

Meutya Hafid Minta ASN di Komdigi Tandatangani Pakta Integritas Perangi Judi Online

3 jam lalu

Meutya Hafid Minta ASN di Komdigi Tandatangani Pakta Integritas Perangi Judi Online

Meutya Hafid meminta seluruh ASN Komdigi menandatangani pakta integritas untuk memerangi judi online.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Perusahaan Terima Aliran Dana dari Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA Cina

4 jam lalu

Sejumlah Perusahaan Terima Aliran Dana dari Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA Cina

Sejumlah perusahaan enerima aliran dana dari situs judi online Slot8278 yang dikendalikan oleh WNA Cina.

Baca Selengkapnya

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

5 jam lalu

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

DPR menilai ada kelemahan dalam pengawasan internal di Kementerian Komdigi, dulu Kominfo, sehingga pegawainya justru melindungi situs judi online.

Baca Selengkapnya

Satgas Sita Rp 78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online Internasional

6 jam lalu

Satgas Sita Rp 78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online Internasional

Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang Rp 78,1 miliar dari sindikat judi online internasional

Baca Selengkapnya

Polda Metro Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online

6 jam lalu

Polda Metro Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online

Polda Metro Jaya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus pegawai Kementerian Komdigi melindungi situs-situs judi online dari pemblokiran.

Baca Selengkapnya

Tanda Tangani Instruksi Menteri, Meutya Hafid: Berantas Judi Online Dimulai dari Lingkup Internal

9 jam lalu

Tanda Tangani Instruksi Menteri, Meutya Hafid: Berantas Judi Online Dimulai dari Lingkup Internal

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi meneken Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Baca Selengkapnya

Pegawainya Ditangkap Polisi, Menteri Komdigi Janji Tutup 2 Juta Situs Judi Online dalam 3 Bulan

9 jam lalu

Pegawainya Ditangkap Polisi, Menteri Komdigi Janji Tutup 2 Juta Situs Judi Online dalam 3 Bulan

Menteri Komdigi mendukung polisi untuk membongkar keterlibatan pegawai kementerian dalam mengamankan situs-situs judi online.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Uang Rp 70,1 Miliar dari Sindikat Judi Online

10 jam lalu

Bareskrim Sita Uang Rp 70,1 Miliar dari Sindikat Judi Online

Pemberantasan Judi Online Bareskrim Polri menyita uang Rp 70,1 miliar dari sindikat judi online SLOT82-78 yang dikendalikan WNA Cina.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

10 jam lalu

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

Pada 8 Oktober lalu, Bareskrim Polri sudah menangkap 7 tersangka dalam kasus situs judi online sindikat Cina 8787 Slotini.

Baca Selengkapnya

Perbandingan OnePlus 13 dan iQOO 13, Dua Ponsel Cina yang Baru Rilis Pakai Chip Flagship

11 jam lalu

Perbandingan OnePlus 13 dan iQOO 13, Dua Ponsel Cina yang Baru Rilis Pakai Chip Flagship

Sama gunakan Snapdragon 8 Elite, ponsel flagship iQOO 13 dan OnePlus 13 rilis beruntun di Cina.

Baca Selengkapnya