Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 2 November 2024 17:26 WIB

Ilustrasi Bukalapak. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bukalapak.com (BUKA) buka suara soal vonis teguran pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Harmas Jalesveva. Majelis Hakim melalui penetapan Nomor 61/Pdt.Eks/2024/PN JKT.SEL pada 15 Oktober kemarin meminta Bukalapak membayar kerugian materiil sebesar Rp 107 miliar.

Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi mengatakan institusinya telah menerima putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi dengan nomor putusan 2461 K/PDT/2024. Karena itu, Cut Fika mengatakan Bukalapak akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

“Perseroan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung terhadap Putusan Kasasi No.2461 K/PDT/2024 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Cut Fika dalam keterangannya di keterbukaan informasi dalam situs Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu, 2 November 2024.

Cut Fika mengatakan tak ada dampak material yang dirasakan perseroannya langsung terhadap operasional dan keuangan atas kasus hukum tersebut. Meski demikian, dia menyebut, Bukalapak akan menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum dengan cara memperkuat kebijakan internal serta mengevaluasi berkala proses operasional.

“Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan,” kata Cut Fika.

Advertising
Advertising

Perkara Bukalapak melawan PT Harmas Jalesveva ini sebenarnya telah menggelinding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis, 30 Juni 2022. Namun, majelis menjatuhkan teguran pelaksanaan eksekusi pada 15 Oktober 2024. Dalam perjalanan perkara, Bukalapak pernah mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Tak hanya itu, Bukalapak juga tak serta merta bisa membayar ganti rugi. “Sehubungan dengan keputusan ganti rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak,” kata AVP of Media and Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Fairuza bercerita perkara ini bermula saat kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva tak dilanjutkan. Dia mengatakan, PT Harmas Jalesveva ketika itu belum memenuhi kewajiban dalam penyediaan ruang lokasi kerja.

“Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya,” kata dia.

Adapun persoalan ini bermula ketika Bukalapak memutus secara sepihak terkait Letter of Intent (LoI) pada Gedung Tower Office One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti pengelola One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Pilihan Editor: Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

Berita terkait

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

14 jam lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.

Baca Selengkapnya

Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

2 hari lalu

Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

Selain memblokir banyak rekening terkait Zarof Ricar, Kejagung juga mencari aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung itu.

Baca Selengkapnya

Terus Rugi, CEO Bukalapak Sebut akan PHK Karyawan Tahun Depan

2 hari lalu

Terus Rugi, CEO Bukalapak Sebut akan PHK Karyawan Tahun Depan

Bukalapak telah mengevaluasi prospek beberapa segmen bisnis dan memutuskan akan melakukan restrukturisasi untuk mencapai tujuan strategis perusahaan

Baca Selengkapnya

Terus Merugi, Bukalapak Catat EBITDA Minus Rp 168 Miliar di Kuartal III - 2024

2 hari lalu

Terus Merugi, Bukalapak Catat EBITDA Minus Rp 168 Miliar di Kuartal III - 2024

Per kuartal ketiga tahun ini, EBITDA Bukalapak masih tercatat minus Rp 168 miliar.

Baca Selengkapnya

AirAsia Indonesia Bukukan Pendapatan Rp5,91 Triliun di Kuartal III 2024, Naik 20 Persen

2 hari lalu

AirAsia Indonesia Bukukan Pendapatan Rp5,91 Triliun di Kuartal III 2024, Naik 20 Persen

PT AirAsia Indonesia Tbk. (AAID/CMPP) membukukan pendapatan sebesar Rp 5,91 triliun pada kuartal III tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

3 hari lalu

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.

Baca Selengkapnya

Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

3 hari lalu

Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.

Baca Selengkapnya

Bukalapak Akan Tutup Anak Usaha karena Terus Merugi, Karyawan Kena PHK?

3 hari lalu

Bukalapak Akan Tutup Anak Usaha karena Terus Merugi, Karyawan Kena PHK?

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) atau Bukalapak berencana akan menghentikan kegiatan sekaligus menutup sejumlah lini usaha atau anak usaha dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

3 hari lalu

Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

3 hari lalu

Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Baca Selengkapnya