Satgas Sita Rp 78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online Internasional
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Aisha Shaidra
Sabtu, 2 November 2024 18:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring menemukan peran tiga perusahaan yang meliputi PT Tri Usaha Berkat (LINKQU), PT Anjana Jaya Teknologi, dan PT Mega Lintas Teknologi terlibat dalam kegiatan terlarang itu. PT LINKQU diduga memfasilitasi dan bekerja sama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi yang dibuat oleh tersangka berinisial HAJ. Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang Rp 78,1 miliar dari sindikat judi online internasional ini.
“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap HAJ pada 18 Oktober dan telah dilakukan penahanan dan menyita 1 unit laptop dan uang Rp 8,2 miliar,” kata Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri yang juga Wakasatgas Penanggulangan Judi Online saat konferensi pers pada Sabtu, 2 November 2024, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil pemeriksaan, HAJ berperan sebagai koordinator untuk mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris di dua perusahaan jasa pembayaran yang menerima deposit. Dari pengakuan tersangka, HAJ mendapatkan perintah langsung dari tersangka DX alias MA yang merupakan warga negara China. Penyidik juga telah mencari DX yang pada saat itu berdomisili di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Hasil koordinasi dengan Ditjen Imigrasi diketahui, tersangka DX telah meninggalkan Indonesia pada 14 Oktober 2024 menuju China. Saat ini, Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka DX. "Dari hasil penggeledahan di rumah DX dan melakukan penyitaan kendaraan roda empat dan stempel perusahaan jasa pembayaran yang digunakan oleh HAJ," kata Asep.
Tak berhenti sampai di HAJ dan DX, penyidik juga menangkap tersangka CAS dan EL selaku Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia pada pada Jumat, 1 November 2024. Polisi menahan keduanya di rumah tanahan Bareskrim Polri.
Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti dari kedua tersangka yaitu enam unit telepon seluler, dua unit token mobile banking, mata uang China 10 ribu Yuan, serta pembekuan dan penyitaan uang sejumlah Rp 61.9 miliar, dan PT Qbiz Digital Technologies sebesar Rp 738 juta.
Polisi juga telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) satu WNI atas nama Ina Juliani selaku Manager PT QBiz Digital Technologies. "Perputaran uang dari website Slot8278 sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya mencapai Rp 685 miliar dari satu perusahaan jasa pembayaran PT Qbiz dan Rp 4,8 triliun dari PT Odeo Teknologi Indonesia," kata Asep.
Kasus ini merupakan pengembangan dari temuan Satgas terkait judi online website Slot8278 yang telah dirilis Oktober lalu. Langkah ini disebut bagian dari dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Website Slot8278 sindikat perjudian internasional yang dikendalikan oleh WNA China yang menawarkan batas minimum deposit Rp10 ribu, dan tidak memerlukan pendaftaran akun sehingga masyarakat dengan mudah mengakses dan bermain judi online melalui website tersebut," kata Asep.
Asep juga menyampaikan, sejak Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran dari 15 Juni hingga 1 November kemarin, telah mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka.
Satgas Pemberantasan Judi Daring juga menggunakan pendekatan preventif sebanyak 12.308 kegiatan baik berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus dan instansi pemerintahan. Sementara untuk kegiatan preventif, satgas juga telah mengajukan pemblokiran situs dan konten perjudian daring kepada Kemenkominfo (saat ini Kementerian Komdigi) sebanyak 76.722 situs atau konten.
"Polri akan menindak tegas dan menekan praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif dan penegakan hukum. Kami percaya sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas di lapangan adalah kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita," kata dia.
Pilihan editor: OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan